BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin mengatakan bahwa untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan sebesar Rp 2,7 triliun tidak benar.
“Saya mau klarifikasi bahwa Pokir DPRA itu tidak pada angka Rp 2,7 triliun, kita punya pokir dan undang-undang secara regulasi juga mengatur tentang keberadaan pokok-pokok pikiran DPRA memperjuangkan aspirasi daerah pemilihan, tapi nilainya tidak Rp 2,7 triliun,” kata Safaruddin, saat dijumpai di Banda Aceh, Jumat (08/01/2021).
Safaruddin menjelaskan, setiap anggota DPRA memiliki pokok-pokok pikiran senilai Rp 15 miliar, sementara untuk para pimpinan DPRA nilainya Rp 29 miliar, dan untuk Ketua DPRA sebesar Rp 41 miliar.
“Untuk pokir anggota DPRA sebesar Rp 15 miliar, pimpinan Rp 29 miliar dan ketua Rp 41 miliar, itu angkanya,” tuturnya.
Politikus Gerindra ini menceritakan, awalnya ditawarkan dalam KUA-PPAS R-APBA 2021 senilai Rp 14,1 triliun, tetapi karena adanya SiLPA, sehingga R-APBA mencapai Rp 16,9 triliun, oleh karena itu terjadinya pergeseran usulan dan tambahan dari anggota fraksi serta penyesuaian kegiatan.
“Kenapa ada rekomendasinya Rp 2,7 triliun, itu karena dianggap semua usulan pogram adalah punya DPRA, itu masaalahnya, dan kemarin kami sudah klarifikasi kepada KPK dan Dirjen Keuangan bahwa Pokir DPRA tidak segitu,” tutupnya.
Berdasarkan pernyataan Safaruddin, dimana pokir ketua dijatah Rp41 miliar, wakil ketua Rp29 miliar, ketua fraksi Rp 18 miliar, dan anggota Rp15 miliar, maka total pokir DPR Aceh paling sedikit Rp1,307 triliun. Dengan rincian, Ketua Rp41 miliar, tiga orang wakil ketua Rp87 miliar, ketua fraksi 8 orang Rp 144 miliar, serta 69 anggota Rp1,035 triliun.
(Parlementaria)
Discussion about this post