SIMEULUE – Diawal Tahun 2021, Team Kucing Hitam Sat Res Narkoba berhasil meringkus salah satu mangsanya karena memiliki Narkotika jenis Ganja. Hal tersebut disampaikan Paur Humas Polres Simeulue, Bripka Efriadi Saputra. Penangkapan tersebut yang berlokasi dibelakang Sekolah SMA Negeri 2 Sinabang.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., membenarkan keberhasilan Tim dalam pengungkapan kasus ini.
”Pelaku yang berhasil diamankan Oleh personil dari Tim Kucing Hitam Sat Res Narkoba yang dikendalikan Kasat Narkoba IPTU Jh. Sialagan pada Senin (04 Januari 2021) sekira pukul 21.30 Wib, di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue Aceh,” kata Kapolres, Rabu (06/01/2021).
“Adapun pelaku kejahatan yang berhasil diamankan oleh anggota kita yaitu, ZO (40) seorang Petani, yang merupakan warga Jln Baru Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue,” tambahnya.
Ia menambahkan, Tim Kucing Hitam mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang pemuda dengan ciri-ciri yang telah disampaikan Menjual, memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis Ganja. Dari informasi tersebut, Team Sat Resnarkoba Polres Simeulue kemudian gerak cepat melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Oleh Kasat Resnarkoba IPTU Jh.Sialangan.
“Saat di TKP, sekira pukul 21.30 Wib, Team KUCING HITAM dari Sat Narkoba Polres Simeulue menemukan target sasaran pemuda dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh masyarakat, pada saat itu target sasaran sedang berjalan kaki di belakang Kantor SMA Negeri 2 Sinabang, dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan/Pondok Kebun Tersangka,”
“Dari hasil Penggeledahan badan tersangka tersebut, Team kita berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) Kantongan plastik kecil tembus pandang yang didalamnya berisikan daun, bunga, biji dan ranting Narkotika jenis Ganja,” Sambungnya.
Ia menjelaskan, kemudian, 2 (Dua) Bungkus Plastik kecil tembus pandang yang didalamnya berisikan, daun, bunga, ranting dan biji dengan berat keseluruhan barang bukti 550 (Lima ratus Lima puluh) Gram.
“Selain mengamankan ganja kering, dari pelaku juga disita 1 unit handphone warna putih merk Nokia,” pungkasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari kawan Tersangka atas nama SA (DPO) Warga dari Kabupaten Abdiya. Dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan/pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (r)
Discussion about this post