Jumat, September 22, 2023
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Diawal Tahun 2021, Polisi Ringkus Pelaku Narkoba Jenis Ganja

Redaksi by Redaksi
09/01/2021
in Hukum
Diawal Tahun 2021, Polisi Ringkus Pelaku Narkoba Jenis Ganja

Pelaku Beserta Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja. (Ist)

SIMEULUE – Diawal Tahun 2021, Team Kucing Hitam Sat Res Narkoba berhasil meringkus salah satu mangsanya karena memiliki Narkotika jenis Ganja. Hal tersebut disampaikan Paur Humas Polres Simeulue, Bripka Efriadi Saputra. Penangkapan tersebut yang berlokasi dibelakang Sekolah SMA Negeri 2 Sinabang.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., membenarkan keberhasilan Tim dalam pengungkapan kasus ini.

BACA JUGA

Breakingnews, toke AW Di vonis Bebas Oleh PN Jantho

Laporan Helmia Terhadap Hanafiah Ditindak Tegas Oleh Polda Aceh

”Pelaku yang berhasil diamankan Oleh personil dari Tim Kucing Hitam Sat Res Narkoba yang dikendalikan Kasat Narkoba IPTU Jh. Sialagan pada Senin (04 Januari 2021) sekira pukul 21.30 Wib, di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue Aceh,” kata Kapolres, Rabu (06/01/2021).

“Adapun pelaku kejahatan yang berhasil diamankan oleh anggota kita yaitu, ZO (40) seorang Petani, yang merupakan warga Jln Baru Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue,” tambahnya.

Ia menambahkan, Tim Kucing Hitam mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang pemuda dengan ciri-ciri yang telah disampaikan Menjual, memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis Ganja. Dari informasi tersebut, Team Sat Resnarkoba Polres Simeulue kemudian gerak cepat melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Oleh Kasat Resnarkoba IPTU Jh.Sialangan. 

“Saat di TKP, sekira pukul 21.30 Wib, Team KUCING HITAM dari Sat Narkoba Polres Simeulue menemukan target sasaran pemuda dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh masyarakat, pada saat itu target sasaran sedang berjalan kaki di belakang Kantor SMA Negeri 2 Sinabang, dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan/Pondok Kebun Tersangka,”

“Dari hasil Penggeledahan badan tersangka tersebut, Team kita berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) Kantongan plastik kecil tembus pandang yang didalamnya berisikan daun, bunga, biji dan ranting Narkotika jenis Ganja,” Sambungnya.

Ia menjelaskan, kemudian, 2 (Dua) Bungkus Plastik kecil tembus pandang yang didalamnya berisikan, daun, bunga, ranting dan biji dengan berat keseluruhan barang bukti 550 (Lima ratus Lima puluh) Gram.

“Selain mengamankan ganja kering, dari pelaku juga disita 1 unit handphone warna putih merk Nokia,” pungkasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari kawan Tersangka atas nama SA (DPO) Warga dari Kabupaten Abdiya. Dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan/pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo 114 ayat (1), (2) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (r)

ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Breakingnews, toke AW Di vonis Bebas Oleh PN Jantho
Hukum

Breakingnews, toke AW Di vonis Bebas Oleh PN Jantho

by Redaksi
06/03/2023
0

Aceh Besar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW atas...

Read more
Laporan Helmia Terhadap Hanafiah Ditindak Tegas Oleh Polda Aceh
Hukum

Laporan Helmia Terhadap Hanafiah Ditindak Tegas Oleh Polda Aceh

by Redaksi
23/02/2023
0

Banda Aceh – Terkait Perkara Helmia membuat Pengaduan Atau Laporan Polisi atas indikasi Dugaan Penipuan dan Penggelapan atas Perbuatan Melawan...

Read more
RKUHP Akan Menghapus UU ITE Pencemaran Nama Baik
Hukum

RKUHP Akan Menghapus UU ITE Pencemaran Nama Baik

by Redaksi
29/11/2022
0

Jakarta - Baru-Baru Ini Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Undang-undang Hukum...

Read more
Next Post
Radar Bike, Titik Kumpul Gowes Bareng Tim MBGH

Radar Bike, Titik Kumpul Gowes Bareng Tim MBGH

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In