BANDA ACEH – Memiliki keterbatasan fisik sejak lahir, Anwar (29), penyandang disabilitas di K. Anjib dusun TH Yusuf, Asso Nanggro Kec. Meraxsa Kota Madya Banda Aceh di tengah keterbatasannya berhak mendapatkan SIM golongan D.
Sesuai amanat Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang mengalami Disabilitas berhak mendapatkan SIM golongan D setelah lulus ujian teori dan praktek.
Namun masih banyak penyandang disabilitas yang sudah mampu mengendarai kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi khusus, belum memiliki SIM D.
Dicky Sondani,menemukan penyandang disabilitas (kedua belah kaki kecil) atas nama Anwar, pekerjaan mekanik bengkel Sepmor, warga K. Anjib Dusun TH Yusuf, Asso Nanggro Kec. Meraxsa Kota Madya Banda Aceh.
Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., MH menyarankan kepada saudara anwar untuk di test kemampuannya mengendarai kendaraan sepeda motor supaya mendapatkan SIM D, dan itu disanggupi saudara Anwar ditengah keterbatasan fisik yang dimilikinya.
Akhirnya saudara Anwar mengikuti mekanisme mendapatkan SIM seperti test teori dan test praktek yang dilaksanakan di Lapangan test uji SIM Polresta Banda Aceh, Kamis (16/07/20), pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Pelaksanaan test uji SIM D kepada penyandang disabilitas tersebut berjalan dengan baik dan yang bersangkutan dapat menyelesaikan dengan hasil lulus dalam pelaksanaan test teori dan praktek sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan SIM D dan secara langsung di serahkan oleh Bapak Dirlantas Polda Aceh.
“Anwar merasa senang mendapatkan SIM D, sehingga dia tidak kuatir apabila ada pemeriksaan kendaraan di jalan oleh petugas. Anwar contoh pribadi yang tidak mau menyerah pada keterbatasannya. Apapun akan dia dikerjakan untuk menghasilkan rejeki yang halal, hingga menjadi Mekanik bengkel Sepmor, termasuk saat melaksanan test SIM D.
Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., MH selaku Dirlantas Polda Aceh menyarankan kepada penyandang disabilitas yang belum memiliki SIM D dan berdomisili berada di Aceh, dapat memiliki SIM D yang berada di setiap pelayanan SIM di Polres, SIM D berlaku di seluruh Indonesia, sama seperti SIM yang lain.
Discussion about this post