BANDA ACEH – Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Golkar, Ali Basrah mengatakan, setelah dilakukan penelusuran satu per satu usulan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRA yang masuk ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021, nilai total dana pokir hanya Rp 1,850 triliun, bukan Rp 2,7 triliun, seperti yang disampaikan dalam Surat Rekomendasi Evaluasi APBA tahun 2021 Kemendagri pada halaman 87.
“Dalam pertemuan antara Banggar DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), kita hanya menemukan dana Pokir DPRA Rp 1,850 triliun seluruhnya, bukan Rp 2,742 trilliun,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA, Ali Basrah, Jumat (08/01/2021) di Banda Aceh.
Ali Basrah mengatakan, setelah Banggar DPRA menerima surat hasil evaluasi APBA tahun anggaran 2021 dari Kemendagri tertanggal 23 Desember 2020 tersebut, setelah liburan tahun baru 2021, tanggal 4 Januari 2021, Banggar DPRA dengan TAPA yang diketuai Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, melakukan pertemuan untuk membahas dan menyesuaikan kembali hasil koreksi dan evaluasi Mendagri terhdap APBA tahun anggaran 2021 senilai Rp 16,9 triliun yang sudah disahkan dalam Sidang Paripurna tanggal 30 November 2020 lalu.
Dalam rapat tersebut, anggota Banggar DPRA meminta TAPA, untuk memperlihatkan usulan pokir dari DPRA yang nilainya mencapai Rp 2,7 trilliun yang dipersoalkan Kemendagri tersebut.
Setelah dibuka kembali usulan anggota DPRA dalam SIPD APBA tahun anggaran 2021, cuma muncul angka Rp 1,850 triliun, bukan Rp 2,742 triliun.
Ali Basrah yang didampingi Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRA, Abdurrahman Ahmad mengatakan, ada pihak tertentu yang mengusulkan program dan kegiatan dalam SIPD APBA 2021, mengatas namanakan usulan dana pokir DPRA.
Dalam rapat penyesuaian koreksi Kemendagri terhadap APBA 2021, Ali Basrah dan Abdurrahman Ahmad mengatakan, pihaknya tidak lagi mempersoalkan masalah itu, tapi bagaimana usulan pokir DPRA senilai Rp 1,850 triliun itu, masuk kembali sesuai kewenangan provinsi dalam aturan yang benar dan program dan kegiatannya bisa dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
Alasan anggota DPRA, kata Ali Basrah, tidak mempersoalkan masalah itu, karena Kemendagri memberikan waktu untuk perbaikan pengalokasian anggaran yang belum sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok dan fungsi (tufoksi)-nya, hanya satu minggu, atau tujuh hari kerja.
“Jika kita terlambat mengembalikan penyesuian dokumen perbaikan APBA 2021 dalam bentuk matrik ke Jakarta, Pemerintah Aceh bisa dikenakan finalti atau pengurananan dana transfer dari pusat, atau penyalurannya ditunda,” ujar Ali Basrah.
Kalau itu terjadi, kata Ali Basrah, kita sangat rugi, apalagi andalan pendapatan APBA Aceh, sebesar 80 persen dari dana transfer pusat, diantaranya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana Otonomi Khusus (Otsus), bagi hasil migas dan lainnya.
Pagu dana transfer kita dari pusat, kata Ali Basrah, dalam tahun 2021 ini, karena masih dalam susana Pandemi Covid-19, rata-rata nilainya berkurang dari tahun-tahun sebelumnya.
Atas dasar hal itu, DPRA bekerja cepat untuk kepentingan rakyat Aceh, agar usulan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRA pada saat reses, bisa dilaksanakan pada tahun ini, untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.
Asisten II Setda Aceh, HT Ahmad Dadek yang dimintai tanggapannya terhadap penyeusuian Hasil Evaluasi dan Koreksi Mendagri terhadap APBA 2021 mengatakan, sudah selesai dilakukan Banggar DPRA bersama TAPA, selam dua hari, di Gedung DPRA dan Kantor Gubernur, siang hingga malam hari.
“Hasil perbaikan dan penyesuian APBA 2021 senilai Rp 16,9 trilliun itu, akan dikirim kembali ke Kemendagri besok, untuk menghindari kena finalti dalam penyaluran dana transfer pusat,” ujar HT Ahmad Dadek, Jumat (08/01/2021).
Dalam masa Pandemi Covid-19 ini, kata Dadek, kita harus berfikir 10 kali untuk masalah dana transfer dari pusat. Makanya, perbaikan hasil koreksi dan eveluasi Kemendagri terhadap APBA 2021, secepatnya dilakukan.
Banggar DPRA juga sudah memahaminya, sehingga dalam waktu dua hari, dua malam duduk bersama, untuk perbakan koreksi dan hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBA 2021.
“ In syaa Allah, besok kita kirim kembali, sehingga minggu kedua atau ketiga bulan Januari 2021, sudah bisa kita lakukan pelelangan secara terbuka untuk paket-paket proyek APBA 2021, melalui online atau cetak,” ujar H T Ahmad Dadek.
(Parlementaria)
Discussion about this post