ACEH SELATAN – Kepala Teknik Tambang (KTT) Aceh Selatan Naldi. ST, mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius yang diduga di lakukan oleh PT. New Sale Housing (NSH) di Aceh Selatan.
Nardi menjelaskan, terkait mengenai pendampingan KTT di wilayah izin PT. Beri Mineral Utama (PT. BMU) dan mendampingi pihak rekanan PT. BMU itu hal yang wajar selama rekanan yang bekerja masih diatas koridor hukum, tetapi kalau tidak sesuai dengan aturan hukum pasti akan ditindak tegas.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan penambangan yang di lakukan oleh PT. NSH banyak hal yang tidak memenuhi kaidah teknis pertambangan yang baik maupun dalam pelaksanaanya.
“Banyak hal yang dilanggar di dalam kontrak perjanjian kerja sama antara PT. NSH dan PT. BMU,” kata Naldi, Kamis (07/01/2021).
Naldi mengungkapkan, sejumlah pelanggaran serius yang di lakukan oleh PT. NSH yaitu tidak menempatkan jaminan investasi di bank daerah sebagai bentuk keseriusan berinvestasi seperti yang tertuang didalam perjanjian kerjasama.
Tidak menempatkan jaminan reklamasi dan paska tambang sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No1827 tahun 2018, dan Permen No 26 tahun 2018.
PT. NSH berkewajiban menunjuk penangung jawab oprasional (PJO) atau orang yang bertangung jawab di dalam pelaksanaan kegiatan penambangan dalam jasa pertambangan seperti yang sudah tertuang dalam perjanjian namun sampai hari ini tidak pernah mengajukan surat resmi kepada KTT/PT. BMU untuk disahkan. Aturan ini bisa di lihat di lampiran satu Permen ESDM No 1827 tahun 2018 dan Permen ESDM no 26 tahun 2018 pasal 5 poin b yang artinya direktur PT. NSH sendiri yang bertangung jawab terhadap kegiatan penambangan dilapangan.
Naldi menegaskan, pihaknya telah memerintahkan PT. NSH untuk mengunakan minyak industri namun PT. NSH diduga tetap mengunakan minyak subsidi rakyat dengan alasan masyarakat yang memintanya. “Ini perbuatan yang sangat memalukan mengunakan fasilitas subsidi rakyat,” tegasnya.
Bukan hanya itu, Naldi mengungkapkan bahwa Working Permit tidak pernah di ajukan secara resmi kepada KTT yang artinya rekanan bekerja tidak mengikuti rambu yang di tetapkan.
Selain itu kata Naldi, tidak tersedianya tenaga teknis pertambangan yang mempuni itu bisa dibuktikan dengan rekrutment pekerja di lapangan yang tidak memiliki kompetensi sesuai dengan peruntukannya.
“NSH tidak memiliki management keselamatan kerja, itu bisa di lihat di lapangan, perencanaan yang tidak ada, struktur organisasi yang tidak jelas, termasuk pelaporan dan dokumentasi,” ujar Naldi.PT.NSH telah melakukan kegiatan penambangan dilapangan dan ini bisa dibuktikan dilapangan.
Secara definisi yang namanya kegiatan penambangan itu meliputi kegitan pengungupasan tanah pucuk, soil, ataupun mineral getting, pengankutan, pengolahan pemurnian, dan penjualan, itu adalah rangkaian dari kegiatan penambangan,” ujarnya lagi.
“Tidak tersedianya dana ketahanan cadangan Mineral dan Batu bara sesuai dengan pasal 112a UU no 3 tahun 2020,” tandasnya.
Tidak ada nya disgn rencana detail penambangan yang di ajukan oleh PT. NSH maupun PJO nya sebagai pimpinanan tertinggi pelaksana penagung jawab penambangan di rekanan atau jasa pertambangan,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, berdasarkan kondisi di atas KTT menghentikan segala aktivitas penambangan karena kondisi tersebut tidak layak untuk di lanjutkan dan sangat merugikan negara khususnya perusahaan. PT. NSH telah ingkar janji terhadap kesepakatan perjanjian dan tidak memamatuhi perundang undangan yang berlaku.
Pihak renakanan sangat kekurang memahami mengenai industri pertambangan, maupun teknis pertambangan Dan peraturan perundang undangan mengenai tambang, tentunya kondisi tersebut membahayakan secara teknis maupun lingkungan nanti Nya Karna kurang profesionalnya didalam pengelolaan tambang dan itu bisa dilihat dan di oveservasi langsung dilapangan,” terangnya.
“Saya selaku KTT harus objektif melihat ini semua dari sisi kepentingan negara dan masyarakat sekitar yang berada di seputuran wilayah pertambangan IUP PT. BMU,” tandas Naldi.
“Ini adalah amanah yang di berikan pemerintah kepada saya selaku KTT Dan tentunnya harus mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan lainnya. Semoga bapak petugas pihak penegak hukum dapat melihat permasalahan ini lebih bijak dan objektif,” tutupnya. (H)
Discussion about this post