JAKARTA, Bratainews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasang garis atau KPK line di lima lokasi terkait kasus dugaan korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).
“Ada lima lokasi yang sudah kami pasang garis ya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Minggu (06/12/2020).
Namun, Ali tak merinci lima lokasi yang telah disegel tersebut. Lembaga antirasuah itu masih terus mendalami kasus korupsi bansos Covid-19. Sejauh ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya yaitu Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini Juliari menunjuk dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek bansos. Keduanya lalu menunjuk langsung para rekanan yang dilibatkan dalam proyek bansos itu.
Dari upaya itu, fee yang disepakati untuk tiap paket bansosi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.
Julari selaku penerima, dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ardian dan Harry selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : CNNIndonesia
Discussion about this post