Senin, Desember 8, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Terkait Kasus Korupsi Bansos, KPK Pasang Garis di Lima Lokasi

Redaksi by Redaksi
09/01/2021
in Hukum, Nasional
Terkait Kasus Korupsi Bansos, KPK Pasang Garis di Lima Lokasi

KPK Pasang Garis di Lima Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bansos. (Ist)

JAKARTA, Bratainews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasang garis atau KPK line di lima lokasi terkait kasus dugaan korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

“Ada lima lokasi yang sudah kami pasang garis ya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Minggu (06/12/2020).

BACA JUGA

Mantap! Ivananda Sinaga Rilis Lagu Ambon Berjudul “Takdir”

Fransisco Pandia SH: Rutan Tanjung Pura Bersih Narkoba, Razia Rutin Di Laksanakan

Namun, Ali tak merinci lima lokasi yang telah disegel tersebut. Lembaga antirasuah itu masih terus mendalami kasus korupsi bansos Covid-19. Sejauh ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya yaitu Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Dalam kasus ini Juliari menunjuk dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek bansos. Keduanya lalu menunjuk langsung para rekanan yang dilibatkan dalam proyek bansos itu.

Dari upaya itu, fee yang disepakati untuk tiap paket bansosi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.

Julari selaku penerima, dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ardian dan Harry selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sumber : CNNIndonesia

ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Mantap! Ivananda Sinaga Rilis Lagu Ambon Berjudul “Takdir”
Nasional

Mantap! Ivananda Sinaga Rilis Lagu Ambon Berjudul “Takdir”

by Redaksi
17/11/2025
0

Jakarta – Penyanyi Asal Medan, Ivananda Sinaga, Menandai Langkah Baru Dalam Karier Musiknya Dengan Merilis Single Perdana Lagu Ambon Berjudul...

Read more
Fransisco Pandia SH: Rutan Tanjung Pura Bersih Narkoba, Razia Rutin Di Laksanakan
ACEH

Fransisco Pandia SH: Rutan Tanjung Pura Bersih Narkoba, Razia Rutin Di Laksanakan

by Redaksi
17/11/2025
0

Langkat Sumut -- Fransisco Pandia SH yang kini menjabat KaRutan Baru di Rutan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara berkomitmen...

Read more
Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 920 Gram dan Tiga Tersangka
ACEH

Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 920 Gram dan Tiga Tersangka

by Redaksi
28/10/2025
0

Aceh Timur +- Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka...

Read more
Next Post
Kapolri Lakukan Rotasi Delapan Jabatan Kapolda

Kapolri Lakukan Rotasi Delapan Jabatan Kapolda

Discussion about this post

Hari pahlawan Bank Aceh

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In