BANDA ACEH – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan ilegal khusus mineral logam emas di beberapa kawasan di Aceh memang sudah sangat memprihatinkan.
Lokasi tambang emas itu menurut Mahdinur terutama terdapat di beberapa sungai yang berada di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya.
“Kami sangat mendukung atas temuan GeRAK yang telah melaporkan, hal ini perlu untuk segera ditindaklanjuti dalam upaya pencegahan dan penertibannya,” ujar Mahdinur, Selasa (12/01/2021) di Banda Aceh.
Mahdinur mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan sejumlah langkah-langkah penting. ESDM Aceh juga akan melakukan beberapa strategi seperti penerapan pola kemitraan dengan pihak yang telah memiliki Izin operasi produksi, dengan sistem dan prosedur yang sesuai ketentuan.
“Kami juga membuat pengusulan wilayah yang memiliki potensi dan cadangan mineral logam sesuai kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah,” ujar Mahdinur.
Sedangkan langkah terakhir menurut Mahdi adalah melakukan penertiban secara terpadu oleh semua pemerintah provinsi, daerah, LSM, dan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mencatat sepanjang tahun 2018-2020 sudah empat kali upaya penertiban dan hukum pada sektor pertambangan secara ilegal di Kabupaten Aceh Barat.
Proses dan upaya penertiban itu terkenal di Kecamatan Sungai Mas, Panteu Cermin, dan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Pada tahun 2016, GeRAK Aceh juga telah melaporkan hasil pantauan tambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra mengatakan dikawasan yang terjadi pertambangan ilegal tersebut diperkirakan dalam sebulan penambang bisa menghasilkan emas 89.262,9 gram. Jika dikalkulasikan sesuai menurutnya bisa mencapai 1.071.154,5 gram atau 1,1 ton, jika setiap gram emas dijual seharga Rp. 400.000, kerugian negara mencapai Rp. 568.361.004.627.
“Itu hanya perkiraan di Aceh Barat dan angka kalkulasi hanya Rp 400 ribu di tahun 2016, saat ini kita berada di tahun 2020, ada potensi kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan miliar rupiah dan itu terus menerus bocor,” ungkap Edy Syahputra Selasa (12/01/2021).
Selain itu kerugian yang ditimbulkan akibat akibat bekas lubang tambang yang terbiarkan terbuka menurutnya, proses penertiban dan penegakan hukum patut didukung oleh semua pihak guna mencegah timbulnya efek kebencanaan terhadap masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.
“Kondisi pertambangan ilegal itu menurut hemat kami sudah menimbulkan kerusakan yang parah. Dampak yang akan terjadi bukan tidak mungkin seperti banjir bandang yang diakibatkan kerusakan lingkungan yang terjadi hingga saat ini, “ujar Edy.
Berdasarkan pantauan GeRAK Aceh Barat dilapangkan kata Edy, aktifitas penambangan emas ilegal terus-berkelanjutan berlangsung dan seperti tidak kunjung dapat dicegah oleh pihak pemangku kepentingan, baik aparat keamanan, legislatif, dan eksekutif.
Dampak lainnya dari penambangan ilegal itu menurut Edy adalah sungai yang diakibatkan proses pengelolaan tambang yang dilakukan secara ilegal dan tidak memakai kaedah tata kelola pertambangan yang baik sesuai dengan aturan Undang-undang.
“Bahwa GeRAK Aceh Barat dalam konteks penindakan hukum tentunya mendukung upaya penuh dapat dilakukan secara tuntas dan tanpa pandang bulu, kita meminta aparat penegak hukum (polisi) untuk mengambil tindakan hukum tidak hanya pekerja tambang yang disasar,” katanya.
Tindakan hukum menurut Edy juga harus dilakukan terhadap pihak pemilik modal atau tauke dan mereka yang memberikan aliran minyak secara ilegal untuk alat berat excavator (beko) yang diperkejakan untuk mengeruk tanah atau material tambang.
“Bahkan salah satu dokumentasi dilapangan, kami menemukan salah satu alat berat excavator beko sedang bekerja di dalam aliran sungai yang terletak di Desa Gleung, Kecamatan Sungai Mas,” ungkap Edy.
“Berdasarkan temuan dan data lapangan, Edy menduga bahwa terjadi praktek sewa alat berat ke pekerja tambang ilegal yang dioperasikan untuk kegiatan pertambangan ilegal tersebut,” tutupnya. (Advertorial)
Discussion about this post