JAKARTA – Komisi Yudisial akan menggelar pemilihan Ketua dan Wakil Ketua periode Januari 2021 hingga Juni 2023. Pemilihan akan digelar via internet atau dalam jaringan (daring) sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).
“Pemilihan digelar dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar secara daring. Acara akan dilaksanakan pada Senin, 18 Januari 2021,” kata Humas KY, Festy, Senin (18/01/2021).
Dalam pemilihan ini, seluruh anggota komisioner yang terdiri dari tujuh orang anggota berhak mencalonkan diri untuk menjadi ketua dan wakil ketua.
Adapun tujuh anggota komisioner ini sebelumnya telah dilantik Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu.
Lebih lanjut, tujuh komisioner KY yang telah resmi diangkat Jokowi itu terdiri dari satu orang komisioner yang sebelumnya pernah menjabat di KY, tiga orang komisioner berlatar belakang hakim atau struktur Mahkamah Agung.
Kemudian dua orang berlatar belakang akademisi dan satu orang mantan Ketua Ombudsman.
Mereka adalah Joko Sasmito, M Taufiq Hz, Sukma Violetta, Binziad Khadafi, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Siti Nurjanah.
Prosedur pemilihan Ketua KY sendiri terdiri dari dua tahap yakni pertama memilih ketua dan selanjutnya memilih wakil ketua.
Pemilihan juga dilakukan dengan cara setiap anggota menulis nama calon yang mereka inginkan memimpin KY untuk masa jabatan dua tahun enam bulan.
Baru setelah itu mereka juga berhak menulis satu nama calon wakil ketua untuk periode jabatan yang sama. (CNNIndonesia)
Discussion about this post