SIMEULUE – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue mengungkap kasus judi berupa permainan slot yang menggunakan aplikasi online Higgs Domino yang terdapat di dalam handphone. Hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan chip (koin emas yang bisa ditukarkan dengan uang tunai) wilayah Simeulue, Jumat (22/01/2021).
Dimana, dua orang penampung atau pembeli chip Higgs Domino judi slot online tersebut diamankan polisi yakni RM (23) dan IS (39) yang merupakan warga Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berkat adanya laporan masyarakat.
“Chip (sebutan koin pada aplikasi game judi online tersebut) dibeli dari penampung seharga Rp 70 ribu sebanyak 1 Bilion koin, jika dijual ke para penampung seharga Rp 62 ribu,” kata Muhammad Rizal, Sabtu (23/01/2021).
Kasat menjelaskan, mereka tertangkap tangan saat sedang bertransaksi chip hingga akhirnya diamankan ke Mapolres Simeulue beserta sejumlah barang bukti untuk diproses lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1,1 juta lebih dari hasil penjualan chip milik penjual dan pembeli, dua unit handphone serta barang bukti hasil tangkap layar (screenshot) history penjualan atau pembongkaran,” jelasnya.
“Mereka dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Iptu Muhammad Rizal. (r/H)
Discussion about this post