JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebut akan tetap mengadakan perhelatan Pilkada 2022. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai kekhususan Aceh tidak sampai mengatur secara khusus soal jadwal pilkada.
“Nah itu nanti yang akan kita pelajari. Apakah memang kekhususan Aceh yang diatur dalam UU sendiri itu sampai kepada soal teknis sampai tingkat pemilihan kepala daerahnya. Yang menurut saya, tapi ini sekali lagi kami akan pelajari betul. Saya kira tidak secara lex spesialis dia untuk mengatur itu. Khususnya tidak mengatur sampai soal pelaksanaan pilkada,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (03/02/2021).
Menurut Doli, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 saat ini mengatur soal pemilihan kepala daerah. Ia mengatakan semua daerah diatur dalam UU tersebut.
“Sebetulnya kan dalam pelaksanaan pilkada ini rezimmya satu, UU tentang pilkada, UU pemilihan kepala daerah ya Nomor 10 Tahun 2016. Jadi semua wilayah semua daerah itu diatur pelaksanaan pilkadanya dalam UU itu, tidak terkecuali itu,” tegasnya.
Selain itu, Doli mengapresiasi setiap suara masyarakat mengenai pelaksanaan pilkada. Menurutnya, Komisi II DPR juga akan melakukan koordinasi terkait keinginan DPR Aceh kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya kira ini juga problem tersendiri dalam waktu dekat kami juga akan koordinasi dengan kementerian dalam negeri,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengaku tetap ingin Pilkada Aceh digelar pada 2022. Pihak legislatif tetap berpegang pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kita di Aceh tetap fokus kepada UUPA, kita tidak lagi bicara masalah regulasi. Cuma dalam hal ini, berhubung di pusat ada polemik antara parpol-parpol itu terserah mereka, kita tidak masuk ke situ. Kita tetap komit, kami DPR semua di Aceh komit Pilkada Aceh tetap 2022,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh Muhammad Yunus kepada wartawan, Selasa (02/01/2021).
Menurutnya, pemerintah dan DPR RI seharusnya berkoordinasi dengan DPR Aceh terkait perubahan UU yang berdampak ke Aceh. Hal itu, menurut dia, diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.
“Masalah revisi UU pemerintah itu, seandainya pun pusat menjalankan Pemilu di 2024 berdasarkan aturan nomor 10 tahun 2016, kita nggak masalah. Karena, di Pasal 8 ayat 2 dalam UUPA setiap aturan perubahan yang ada dipusat berhak berkoordinasi dengan DPR Aceh,” ucapnya.
(Parlementaria)
Discussion about this post