BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Provinsi Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh, dan DPR kabupaten/kota se-Aceh sepakat Pilkada Aceh digelar pada 2022. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi.
Rapat digelar di Gedung DPR Aceh di Aceh, Selasa (09/02/2021). Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin serta dihadiri Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, perwakilan Pemerintah Aceh, pimpinan DPRK se-Aceh, dan Ketua KIP se-Aceh.
Rapat tersebut menghasilkan satu kesepakatan yang diteken seluruh peserta yang hadir. Kesepakatan tentang ‘Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2022 di Aceh’ itu memuat empat poin.
“Tentu kesepakatan ini akan dikomunikasikan dengan semua pihak baik dengan pemerintah pusat dan stakeholder pusat dalam hal ini Kemendagri juga dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan juga Komisi II DPR-RI,” kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin kepada wartawan.
Dahlan mengatakan di Aceh sudah tidak ada persoalan secara teknis terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. Hanya, ada beberapa persoalan menyangkut alokasi anggaran.
“Dan ini juga menjadi pointer tadi yang dituliskan dalam kesepakatan ini bahwa dalam waktu dekat ini Pemerintah Aceh akan menggelar rapat koordinasi pimpinan daerah termasuk juga bupati/walikota dan juga dengan mengundang pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, KPU, Bawaslu, DPR-RI terkait dengan teknis lancarnya pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022,” ujar Dahlan.
Berikut ini isi empat poin kesepakatan Pilkada Aceh 2022:
1. Mendukung pelaksanaan keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 Penyelenggaraan tentang Pemilihan Tahapan, Gubernur Program, dan Wakil dan Jadwal Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
2. Bahwa pelaksanaan Pilkada Tahun 2022 di Aceh, diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.
3. Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh agar mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk mendukung terlaksananya Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021. Hal ini akan di konkritkan didalam Forum Rakor Pimpinan se-Aceh dan mengundang stakeholder pusat (Kemendagri, KPU-RI, BAWASLU dan Komisi II DPR-RI) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh pada bulan Februari Tahun 2021.
4. Pemerintahan Aceh akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar dapat segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan bagi Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai Peraturan Perundang Undangan
Pernyataan ini mengikat para pihak bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Aceh sebagai provinsi yang mempunyai undang undang kekhususan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang bersifat lex specialist dan telah diakui dalam pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
(Parlementaria)
Discussion about this post