JAKARTA – Komisi II DPR RI hari ini akan rapat bersama dengan DPR Aceh (DPRA). Rapat membahas masukan DPRA terkait Pilkada Aceh 2022.
“Nanti Rapat Dengar Pendapat Umum/Audiensi Komisi II dengan DPR Aceh. Agenda: Mendengarkan penjelasan usulan Pilkada Aceh 2022 oleh DPR Aceh,” kata Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim kepada wartawan, Rabu (10/02/2021).
Rapat rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen. Pertemuan tersebut rencananya digelar secara terbuka.
“Kalau melihat perihal yang dibahas, mestinya terbuka,” ujar Luqman.
Luqman menjelaskan bahwa pemerintah daerah Aceh tak diberikan wewenang untuk menggelar Pilkada Aceh secara khusus. Namun Luqman mengatakan Komisi II tetap akan mendengarkan masukan DPRA terkait usulan Pilkada Aceh 2022.
“Kita sudah mendengar dari media keinginan DPR Aceh untuk menggelar Pilkada 2022. Kekhususan Aceh yang diatur di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tidak memberi ruang legal bagi otonomi penyelenggaraan pilkada (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota). Karena itu, pelaksanaan pilkada di Aceh tetap harus mengikuti UU 10/2016 tentang Pilkada. Di dalam UU 10/2016 Pasal 201 Ayat (8) ditegaskan bahwa pemungutan suara pilkada serentak nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan November 2024,” ucap Luqman.
“Meski begitu, tentu Komisi II tetap akan mendengarkan penjelasan DPR Aceh terkait usulan penyelenggaraan Pilkada 2022 di Aceh,” imbuhnya.
Seperti diketahui, mayoritas fraksi di DPR RI menolak pergelaran Pilkada 2022, ketika Pilkada 2022 diatur di dalam draf RUU Pemilu. Sementara itu, DPR Aceh berkukuh ingin Pilkada 2022 tetap digelar di Aceh.
Anggota Komisi I DPR Aceh sebelumnya juga berencana bakal menggelar pertemuan dengan Kemendagri dan KPU RI untuk membahas rencana pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. Pertemuan bakal digelar hari ini.
“Besok jam 10 sudah ada jadwal di Kemendagri. Jadi Komisi I DPRA bertemu dengan Kemendagri dan lusa Komisi I DPRA juga akan bertemu dengan KPU RI,” kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin kepada wartawan di DPR Aceh, Selasa (9/2).
Dahlan menyebutkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat berjalan dengan baik. Hingga hari ini, belum ada kendala terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.
“Program jadwal tahapan kita yang sudah disusun oleh KIP Aceh pasti ada ruang Februari sampai dengan April, kalau kita melihat sesuai dengan program jadwal mereka untuk berkoordinasi lanjut soal anggaran,” jelas politikus Partai Aceh ini.
(Parlementaria)
Discussion about this post