BANDA ACEH – Rapat Koordinasi Pilkada Aceh Serentak tahun 2022 digelar di Gedung Utama DPRA, Selasa (09/02/2021). Ada empat poin kesepakatan yang dicapai dalam rapat tersebut.
“Empat poin kesepakatan Rakor Pilkada Serentak Aceh 2022 akan kita sampaikan ke Mendagri, pada saat Komisi I DPRA melakukan pertemuan pada Rabu (10/2/2021) di Jakarta,” kata Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin.
Selain dihadiri Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, rakor kemarin juga dihadiri Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus bersama anggota, Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar, Kepala Biro Pemerintahan Syakir, Kepala Biro Hukum, Kepala Kesbangpol Aceh, Muhammad Mahdi, Ketua DPRK, Ketua Komisi I DPRK, KIP kabupaten/kota, KIP Aceh, dan undangan lainnya.
Ketua DPRA mengatakan, KIP Aceh sudah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2022. Namun, di sisi lain, Pemerintah Aceh belum mencairkan anggarannya dengan alasan belum ada koordinasi dengan Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan KPU RI.
“Siang tadi, Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus bersama sejumlah anggota ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Kemendagri, sebagai penjajakan koordinasi terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak kepada Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR RI,” kata Dahlan.
Menurutnya, mereka akan diundang dalam rakor Forkopimda Aceh terkait rencana Pilkada Serentak Aceh 2022 yang akan dilaksanakan pada bulan ini.
Ada empat poin yang disepakati dalam Rakor kemarin. Pertama, semua yang hadir dalam rakor tersebut mendukung pelaksanaan Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2.Kpt/11/Prov/I/2021, tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.
Kedua, pelaksanaan Pilkada Tahun 2022 di Aceh, diatur khusus dalam pasal 65 ayat 1) UU RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan pasal 101 ayat 3), Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya berlaku di Aceh.
Ketiga, Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh agar mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh tahun 2022. Hal itu akan dikonkretkan di dalam forum Rakor Pimpinan se-Aceh dengan mengundang stakeholder pusat, yaitu Kemendagri, KPU RI, Bawaslu, Komisi II DPR RI, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh pada bulan ini.
“Keempat, Pemerintahan Aceh akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri agar dapat segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan bagi Kementerian Keuangan RI dalam mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh, sesuai peraturan perundang-undangan. Empat poin kesepakatan di atas,” tutup Ketua DPRA, mengikat para pihak. (h)
Discussion about this post