JAKARTA – Pihak Istana dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menegaskan pemerintah tidak menghendaki revisi Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada. Pratikno membantah penolakan revisi beleid itu untuk menyorongkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilgub DKI 2024.
“Mas Gibran masih jualan martabak tahun 2016 jadi pengusaha, gak ada kebayang. Mungkin gak kebayang juga kan maju wali kota pada waktu itu. Jadi sekali lagi itu anu lah jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali,” kata dia dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/02/2021).
Di lansir dari Okezone.com, Pratikno tidak ingin narasi penolakan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ini diputar balik seolah-olah pemerintah memiliki agenda politik tertentu. Menurutnya, keengganan pemerintah merevisi dua UU itu disebabkan karena keputusan yang sudah ditetapkan seharusnya dijalankan terlebih dahulu.
“Justru jangan dibalik-balik juga. Jangan UU mau diubah untuk tujuan tertentu. Justru kita ingin kembali bahwa UU sudah ditetapkan tahun 2016 belum kita laksanaknan, mari kita laksanakan jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian kan UU sudah ditetapkan kok nggak jadi dijalankan,” jelasnya.
Pratikno memberi contoh UU Pemilu sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam penerapannya, hal tersebut bisa diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU).
Terkait dengan UU Pilkada, Pratikno menegaskan bahwa dalam beleid tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
“Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.
“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” tutupnya. (r)
Discussion about this post