SIMEULUE – Semakin maraknya Galian C tanpa izin, menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat Simeulue saat ini. Bagaimana tidak, baru-baru ini seorang warga yang melakukan penambangan/mengambil galian C tanpa izin ditangkap dan ditahan penegak hukum dan kabarnya divonis oleh Pengadilan Negeri Sinabang selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini disampaikan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Simeulue Sarwadi.
“Nah, Saat ini ada pihak perusahaan besar di Simeulue yang sedang melakukan penambangan/pengambilan Galian C tanpa izin, tapi seakan bebas tak tersentuh hukum,” kata Sarwadi, Senin (01/03/2021).
Ia menambahkan, diantara perusahan-perusahan tersebut salah satunya PT. Adek Abang Thahara dan saat ini sedang bekerja melakukan pembangunan jalan Titi Olor – Sambai, menggunakan Dana Anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue. Kenapa dibiarkan begitu saja dan tidak di tindak sebagaimana mestinya.
“Kegiatan Perusahaan PT. Adek Abang Thahara yang mengerjakan proyek Pembangunan Jalan Titi Olor – Sambai dana yang bersumber dari DID Simeulue tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran Rp 6. 069, 185, 000, Mialliar, sampai saat ini pengerjaannya masih berjalan dan terus melakukan Galian C,” ujarnya.
“Perusahaan tersebut, Selama ini tampak bebas mengambil material galian C meskipun diduga secara ileggal dan berada didaerah kawasan Hutan Lindung Titi Olor, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue,” tambahnya.
LSM GMBI Distrik Simeulue sangat menyayangkan sistem penegakan hukum pengambilan galian C di Simeulue yang perusahaan besar bebas beroperasi tanpa Izin galian C, dan sebahagian lagi yang perusahaan kecil hanya melihat lihat saja alias jadi penonton dalam kandang sendiri.
“Sistem pemberlakuan aturan semacan ini membuat tanda tanya besar bagi sebagian penduduk dan LSM. Kok ada yang bisa dan ada yang tidak boleh, yang bisa bergerak bebas melakukan penambangan galian C Ileggal diduga ada sesuatu di balik layar dan tak segan-segan di lapangan menyebutkan nama institusi tertentu dalam melanggengkan aktifitas ilegal mereka,” kata Sarwadi.
“Hal seperti itu sulit dibantah soalnya meski diduga diketahui bisa bergerak dan aman aman saja,” sambungnya.
Dalam pantauaan Media ini di lapangan bebera hari yang lalu, sebuah Exsavator milik Dinas PUPR Simeuelue,
dalam pekerjaan pembangunan jalan Titi Olor – Sambai, mengalami kecelakaan diwaktu menguruk tanah timbunan tiba tiba-tiba longsor dan dihantam oleh batu batuan, membuat Exsavator tersebut mengalami rusak parah alias “Hancur”.
Pelaksanaan pengambilan material Galian C di Titi Olor Kecamatan teluk Dalam tersebut, apakah Exsavator yang selama ini dipakai mendukung proyek tersebut, yang tak tahu bagaimana sistem kerjanya entah di sewa atau tidak.
Salah seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup yang dikonfirmasi media ini yang tak ingin disebutkan namanya menyatakan penambangan di Titi Olor tidak memiliki izin galian C.
“Saya baru disini, setau kami bahwa untuk penambangan di Titi Olor tidak memiliki izin galian C,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Simeulue, Ibrahim SP yang dikonfirmasi melalui whatSppnya belum ada menjawab hingga berita ini ditayangkan. (H)
Discussion about this post