LHOKSEUMAWE – Sekda Kota Lhokseumawe, T Adnan SE, melakukan pertemuan dengan para sekolah tingkat SD/SMP, dan SMA/SMK, di aula Dinas Pendidikan Cabang Lhokseumawe, Senin (08/03/2021).
Beberapa hal dibahas dalam pertemuam tersebut, diantaranya agar adanya aturan di Kota Lhokseumawe, bagi seluruh pelajar muslim mulai tingkat SD hingga SMA yang tidak bisa baca Al Quran, maka tidak bisa diluluskan sekolah.
T Adnan, menjelaskan, ada empat hal utama yang dibahas dalam pertemuan dengan para kepala sekolah. Pertama, terkait kebersihan di sekolah, khususnya kebersihan kamar mandi.
“Namun persoalan kebersihan di sekolah, sudah 90 persen lebih tertangani dengan baik,” katanya.
Hal kedua yang dibahas, agar di Kota Lhokseumawe bisa lahirnya sebuah aturan, bagi pelajar muslim dari SD sampai SMA sederajat yang tidak mampu baca Alquran, bisa tidak lulus sekolah.
Diharapkan aturan bisa segera lahir dan sudah bisa diberlakukan saat kelulusan tahun ini.
“Kita sudah minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe bersama Dinas Pendidikan Cabang Lhokseumawe bisa menggodok aturan ini secepatnya. Sehingga bisa segera diberlakukan,” harapnya.
Dengan direncana melahirkan aturan ini, maka T Adnan mengharapkan agar para guru Agama di Kota Lhokseumawe bisa segara mengiventarisir pelajar-pelajar yang memang belum mampu baca Alquran.
Bila ditemukan adanya pelajar yang belum mampu baca Alquran, maka bisa langsung dilakukan pembinaan lebih lanjut sampai pelajar tersebut mampu baca Alquran.
Lalu, hal ketiga, lanjut T Adnan, beberapa waktu lalu dirinya sempat menyidak ke sejumlah sekolah tingkat SMP dan SMA.
Sehingga ditemukan ada pelajar yang masih tidak mampu menguasai perhitungan bilangan pecahan.
“Ini juga diharapkan pada guru Matematika untuk melakukan iventarisir, sehingga bagi pelajar yang belum mampu tentang perhitungan bilangan pecahan, dilakukan bimbingan lebih lanjut,” paparnya.
Selanjutnya, hal keempat, dirinya juga menemukan ada beberapa SMA di Lhokseumawe yang muridnya sangat minim. Sehingga banyak ruang kelas yang tidak digunakan.
Sehingga diharapkam agar Dinas Cabang Lhokseumawe bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Aceh, bagaimana cara agar ruangan kelas-kelas tersebut bisa tetap digunakan.
“Apakah seperti menggelar bording school atau program lainnya,” katanya.
Jadi diharapkan, hal-hal tersebut bisa segera dicarikan solusi untuk bisa segera diatasi secara bersama. (Advertorial)
Discussion about this post