BANDA ACEH | kejaksaan tinggi atau (Kejati) Aceh menahan 4 tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Muara situlen gelombang cs, Aceh Tenggara sumber anggaran otonomi atau kursus (otsus) tahun 2018 tersangka ditahan di rutan kajhu Aceh Besar.
Keempat tersangka tersebut yaitu JNK kuasa pengguna anggaran atau (KPA) proyek peningkatan Jalan Muara situlen gelombang CS, menjabat sebagai pelaksana teknis kegiatan atau (PPTK) unit pelaksanaan teknis Dinas Daerah (UPTD) V Aceh Tenggara, KN alias SG sebagai rekanan Direktur Utama CV ,BERU DINAM , selanjutnya K.I sebagai rekanan Direktur Utama PT Pemuda Aceh konstruksi.
Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan dugaan tindak pidana korupsi pada peningkatan Jalan muara situlen, gelombang CS Aceh Tenggara, sumber anggaran otonomi khusus atau (Otsus) kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018, namun pada tahun 2020 Kejati Aceh melakukan penyelidikan terhadap tersangka, akhirnya menetapkan empat tersangka.
Proyek peningkatan Jalan Muara situlen gelombang CS, Aceh Tenggara sumber anggaran tahun 2018 pada dinas (PUPR) Aceh yang di menangkan PT Pemuda Aceh konstruksi dengan nilai penawaran sebesar 11. 687.817. 000. Dengan total = tambahan pekerjaan yaitu sebesar 4.421.049.006.63.
Adanya terjadi perubahan kontrak tersebut telah melebihi 10%,dari keseluruhan pekerjaan utama yaitu sebesar 41, 61%.( persen).
Setelah dilakukan rekayasa lapangan maka jumlah total harga pekerjaan masing-masing terjadi perubahan untuk kegiatan peningkatan Jalan Muara situlen gelombang CS, jumlah total harga pekerjaan awalnya sebesar 10 miliar berubah berkurang berkurang menjadi 2.132.692.000,” ujarnya Senin 15 Maret 2021.
Untuk kegiatan peningkatan Jalan Kota Batu-kuta cingkam ll jumlah total harga pekerjaan awalnya sebesar Rp 1.687.817.000.00, berubah meningkatkan Jalan menjadi Rp 9.555.124.000, dalam surat perjanjian kontrak kegiatan peningkatan Jalan Muara situlen gelombang CS tiga kali terjadi perubahan atau addendum,dan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan serta dilakukan pembayaranya sebanyak 3 kali.
Pencairan uang muka sebesar Rp 2.33 7.563.400. pada tanggal 5 September 2018. termin 1 sebesar 5.120.140.432. pada tanggal 28 November 2018. termin akhir sebesar 4. 2.30.113.168, pada tanggal 26 September 2018 ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis ditemukan jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp 6.383.328.220. Dari nilai kontrak sebesar Rp 11.687.817.000.
Untuk saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan dari auditor BPKP perwakilan Aceh,” jelasnya.
keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pembebasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)-ke 1 KUHPidana.
Atau subsidair pasal 3 Jo, pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Para tersangka akan dilakukan penahanan di rutan kajhu kelas 2 Banda Aceh selama 20 hari sejak tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan 2021 tutup Kejati Aceh. (p).
Discussion about this post