BANDA ACEH – Pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 merupakan perintah Undang-undang yang juga di atur dalam UUPA, dimana pilkada di Aceh berlangsung lima tahun sekali.
“Ini bukan sekedar melaksanakan perintah Undang-undang saja, tapi UUPA juga yang mengatur pilkada di Aceh itu di 2022,” kata H. Khalili, anggota komisi III DPRA, Rabu (24/03/2021).
Ia menambahkan, DPRA dalam hal ini Komisi III sudah berjuang keras hingga diluar batas fungsinya demi rakyat aceh dan UUPA yang lahir dari perjuagan.
“Gubenur, DPRA, Bupati, Wali kota dan DPRK se-Aceh sudah sepakat pilkada digelar 2022. Konteknya sekarang ini agaran pilkada yang ada di Pos BTT. Untuk itu bagaimana mekanismenya, ini butuh lobi,” imbuhnya.
Kemudian Khalili menyampaikan, sekarang butuh ketegasan dari Gubenur Aceh, langkah apa yang harus dilakukan.
“Pemerintah Aceh sudah sepakat Pilkada 2022, tapi sepakat aja tanpa ada lobi sama saja kosong. Sampikan ke Rakyat Aceh kejelasan pilkada,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Aceh memiliki undang-undang khusus yang setara dengan undang-undang umum lain, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 UUPA. Di dalam Pasal 65 ayat (1) mengatur masalah pelaksanaan Pilkada yang dilakukan selama 5 tahun sekali.
Lebih lanjut, selama ini, Aceh telah melaksanakan tiga kali pilkada dengan dasar Undang-undang dan selalu terjadi polimik, itu sudah biasa.
“Dasar Pilkada di Aceh itu Undang-undang dan UUPA, sudah tiga kali dilaksanakan yaitu tahun 2006, 2012, dan tahun 2017,” Katanya.
“Setiap Pilkada selalu disuguhi polemik regulasi. Ada saja regulasi yang diperdebatkan setiap Pilkada dan sudah biasa,” ujarnya.
Pelaksanaan Pilkada Tahun 2022 di Aceh, diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.
“Kemudian Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh agar mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022,” jelanya.
Pernyataan ini mengikat para pihak bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Aceh sebagai provinsi yang mempunyai undang undang kekhususan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang bersifat lex specialist dan telah diakui dalam pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pungkasnya.
(Parlementaria)
Discussion about this post