BANDA ACEH | Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar seminar tentang pendidikan antikorupsi bagi pemangku kepentingan bidang pendidikan se-Aceh, yang bertempat di Aula Disdik Aceh, Kamis (25/3/2021).
Kegiatan yang bertema “Monitoring dan Evaluasi Peraturan Implementasi pendidikan Antikorupsi secara offline dan online bagi seluruh jejaring pendidikan di Provinsi Aceh” digelar secara laring (offline) dan daring (online) tersebut diikuti sejumlah kepala dinas pendidikan maupun kantor wilayah kementerian agama kabupaten/kota serta kepala sekolah maupun madrasah di Aceh.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri, MM mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai implementasi pendidikan antikorupsi.
“Coba kita membawa pelan-pelan budaya antikorupsi ini yang nantinya akan menjadi budaya di seluruh lapisan masyarakat, khususnya lingkup Dinas Pendidikan Aceh. Intinya kita sudah mulai berbenah sedikit demi sedikit, perilaku korup ini mulai kita hilangkan semampu kita dan sekuat tenaga kita,” ujarnya.
Menghidupkan budaya antikorupsi di dunia pendidikan dikatakannya, memang bukanlah perkara yang mudah. Oleh karena itu, pihak dinas pendidikan provinsi akan bekerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota serta instansi terkait lainnya guna mengimplementasikan jalannya program tersebut.
“Nanti dapat menjadi contoh untuk anak didik kita yang lain agar semakin baik negeri ini khususnya Aceh. Intinya mari kita berbenah pelan-pelan terkait korupsi ini,” ujar Kadisdik Aceh.
Kemudian, sambung Alhudri, perilaku dan budaya antikorupsi harus diterapkan dalam setiap kegiatan. Jika budaya ini sudah melekat didalam jiwa dan hati, maka seluruh peserta didik akan dapat merasakan manfaat kedepannya.
Sementara itu, Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Aida Ratna Zulaiha menegaskan pendidikan antikorupsi harus berjalan di Aceh. Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu komitmen yang harus ditindak lanjuti oleh seluruh pemerintah daerah.
“Saya hadir disini untuk melakukan monitoring implementasi pendidikan anti korupsi di Aceh,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa komitmen tersebut sudah dimulai sejak Desember 2018, maka dari itu sebutnya, pendidikan antikorupsi harus sudah mulai di implementasikan semenjak tahun 2020 lalu.
“Kami menagih hal itu dan kami ingin melakukan monitoring sejauh mana sudah implementasi dari regulasi pendidikan antikorupsi pada semua jenjang pendidikan yang ada di Aceh,” tegasnya.
Aida menjelaskan didalam implementasi pendidikan antikorupsi bukan hanya mata pelajarannya saja yang harus dipahami, tapi juga lingkungan pendidikan itu harus menunjukan tata kelola yang bebas dari perilaku korupsi.
“Tahun 2021, KPK membuat beberapa program yang digunakan sebagai strategi pemberantasan korupsi. Pertama edukasi dan kampanye. Kedua, melakukan branding antikorupsi pada sarana dan prasarana. Ketiga, pembangunan zona integritas cabang dinas dan sekolah,” terangnya.
Selain dari Dinas Pendidikan Aceh dan KPK, dua orang pemateri lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Dr. Iqbal Muhammad dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin, M. Pd. (*)
ACEH CARONG
Discussion about this post