BANDA ACEH – Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang duduk di Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani, menyatakan, Komisi I akan segera mengambil langkah strategis lanjutan terkait dengan telah ditundanya tahapan Pilkada Aceh serentak tahun 2022.
“Kita akan ambil langkah lanjutan, segera kita rumuskan,” kata Darwati yang sedang berada di Jakarta, Sabtu (03/04/2021).
Ia mengatakan, penundaan sementara jadwal, program dan tahapan Pilkada Aceh serentak tahun 2022 diakibatkan Pemerintah Aceh belum bisa melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) sebab belum adanya keputusan dari Pemerintah Pusat.
“Komisi I DPR Aceh selama ini sedang mengupayakan agar Pilkada Aceh tetap terlaksana pada tahun 2022 walaupun KIP sudah memutuskan menunda keseluruhan tahapan. Ini dilakukan karena belum terlaksana satu tahapan pun terhitung tanggal 1 April 2021. Tahapan nantinya akan dilanjutkan kembali setelah adanya keikhlasan Pemerintah Pusat. Dasar penundaan tahapan Qanun Aceh No 12 Tahun 2016 pasal 104,” ujar Darwati.
Ia menambahkan, sebenarnya secara regulasi Pilkada Aceh tetap Tahun 2022 karena jelas diatur dalam pasal 65 sampai dengan pasal 73 UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan pasal 199 UU Nomor Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Tapi hanya saja keputusan politik yang menghambat Pilkada Aceh terlaksana tahun 2022,” tukasnya.
“Dalam roadshow yang dilakukan oleh Komisi I DPR Aceh ke Kemendagri, Kemenkopolhukam dan Lembaga Negara seperti DPR RI dan KPU juga tidak ada mengeluarkan pernyataan Pilkada Aceh tidak boleh 2022. Namun sikap mereka masih belum menyatakan apa pun karena memang Pilkada Aceh tahun 2022 sudah sesuai regulasi baik UU 11/2006 maupun UU 10/2016,” tutup Darwati A Gani.
(Parlementaria)
Discussion about this post