BANDA ACEH | “Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Sekretaris daerah (Sekda) Aceh Taqwallah mengirim surat kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta agar KIP tidak melanjutkan tahapan Pilkada Aceh untuk tahun 2022.
Dalam surat nomor 27/6849 tertanggal 31 Maret 2021 perihal pembahasan anggaran untuk Pilkada Aceh tahun 2022, Sekda meminta KIP tidak menjalankan tahapan apapun pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, tidak mengamanatkan pengalokasian anggaran dalam tahun 2021 untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2022,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Artinya, Nova Iriansyah tidak mau mengalokasikan anggaran APBA untuk pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 sampai adanya surat keputusan dari Pemerintah Pusat.
“Berkenaan hal tersebut, terkait pembahasan anggaran dan proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) Pilkada Aceh tahun 2022 saat ini masih menunggu adanya kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan.”
Sementara itu, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) H. Muzakir Manaf (Mualem) yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), menginginkan Pilkada Aceh dilaksanakan pada tahun 2022 sesuai dengan keinginan masyarakat Aceh.
Apalagi, pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 juga sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih dalam waktu lima tahun sekali, baik itu Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan atau Wali Kota-Wakil Wakil Kota.
“Kami meminta Pemerintah Pusat agar merestui pelaksanaan Pilkada di Aceh dilaksanakan pada tahun 2022,” kata Mualem saat berada di Aceh Tengah disela-sela Rakerda Partai Aceh, Senin 29 Maret 2021 lalu, seperti dikutip Berita ANTARA.
Tokoh pejuang Aceh paling dihormati di kalangan GAM saat konflik Aceh dengan Indonesia itu berpendapat bahwa Pilkada Aceh tahun 2022 merupakan amanat UUPA. Lahirnya UUPA juga hasil kesepakatan damai antara Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 2005 lalu di Helsinki.
“Karena itu, Partai Aceh meminta Presiden Jokowi menghormati kekhususan Aceh,” tegas Mualem seraya menambahkan, pihaknya tetap melakukan perundingan secara damai agar Pemerintah Pusat mengizinkan Pilkada Aceh terlaksana pada tahun 2022.
Sementara itu, KIP Aceh telah memutuskan menghentikan segala tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022, setelah mendapat surat dari Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Sekda Taqwallah untuk menghentikan segala tahapan Pilkada yang sedang dibahas.
Keputusan KIP Aceh menghentikan tahapan Pilkada itu disampaikan langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, setelah menggelar rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat malam 02 April 2021. Rapat itu dihadiri Wakil Ketua KIP dan anggota; Tarmizi, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, dan Agusni.
Adapun keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut seperti dikutip Serambinews, antara lain;
Menunda seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam provinsi Aceh tahun 2022 sebagaimana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengusulkan penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2021 sebagaimana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada Pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.
Syamsul Bahri mengatakan, bahwa penundaan tersebut sesuai dengan Qanun Aceh. “Kami minta kepada DPRA untuk meneruskan ke Gubernur dan Gubernur nanti yang meneruskan ke Kemendagri untuk menunda sampai ada keputusan lain,” katanya pada Serambinews.
Padahal, sebelumnya KIP Aceh sudah menetapkan dan menjadwalkan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022, berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021.
Seharusnya, berdasarkan penetapan tersebut, 1 April dijadwalkan penandatanganan NPHA antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh. Tapi, harus dibatalkan, karena Pemerintah Aceh meminta KIP menghentikan semua tahapan untuk pelaksanaan Pilkada Aceh.
Jika saja penandatanganan NPHA itu dilakukan pada 1 April 2021, maka jadwal selanjutnya yaitu pendaftaran pasangan calon bakal dilakukan pada 11-13 November 2021, pada Desember 2021 dilakukan penetapan calon pasangan, sebelum masa kampanye yang dimulai pada 5 Desember 2021 hingga 13 Februari 2022.
Tapi, karena Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Sekda Aceh meminta semua tahapan dihentikan, pelaksanaan Pilkada Aceh yang harusnya berlangsung pada 17 Februari 2022 itu batal, hingga adanya kebijakan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.(*).
Discussion about this post