BANDA ACEH – Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf menanggapi keputusan KIP Aceh yang menunda Pilkada Aceh tahun 2022 akibat tidak adanya anggaran.
Tgk Yunus menilai perihal tersebut terjadi lantaran Pemerintah Aceh tidak serius mengadvokasi Pilkada Aceh. Ia berharap, pemerintah bisa lebih aktif memperjuangkan Pilkada Aceh agar bisa digelar tahun 2022.
“Kita mohon kepada Pemerintah Aceh serius menangani pilkada karena itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Gubernur jangan diam seperti itu, karena rakyat Aceh sedang menunggu pilkada,” kata Tgk Yunus, Jumat (02/04/2021).
Politikus Partai Aceh ini mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan undang-undang kekhususan di Aceh itu harus dijaga agar tidak digerogoti oleh undang-undang lainnya.
“Kekhususan Aceh harus dijaga. Jangan hanya DPRA saja yang memperjuangkannya, sementara pemerintah diam. Kita meminta kepada gubernur untuk mengadvokasi pilkada Aceh agar dilaksana tahun 2022,” pinta Tgk Yunus.
Terkait dengan anggaran Pilkada, Tgk Yunus mengatakan pihaknya sudah meminta kepada Gubernur Aceh agar menyurati Kemendagri agar nomenklatur anggaran pilkada Aceh yang ditempatkan dalam BTT bisa diubah agar dana tersebut bisa dicairkan.
“Kewenangan itu ada pada gubernur, tidak mungkin DPRA mengirim surat itu ke Kemendagri. Kita meminta gubernur harus mengirim surat ke Kemendagri agar mata anggaran pelaksanaan pilkada bisa dicair dan digunakan,” tutupnya.
(Parlementaria)
Discussion about this post