BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020, dalam Rapat Paripurna dewan, di Gedung DPRA, Jumat (16/04/2021) sore.
Nova mengatakan, LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2020 merupakan laporan tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2017-2022, yang memuat capaian indikator pelaksanaan pembangunan, baik secara makro maupun mikro.
“LKPJ ini mengacu pada pelaksanaan program dan kegiatan RKPA Tahun 2020 oleh masing-masing SKPA, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya berdasarkan data APBA Tahun Anggaran 2020,” kata Nova.
Gubernur menyebutkan, penyelenggaraan Pemerintahan Aceh tahun anggaran 2020 meliputi aspek keuangan dan pendapatan daerah. Keduanya merupakan unsur penting untuk membiayai seluruh proses dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sepanjang tahun 2020, Pemerintah Aceh, kata Nova, telah mengupayakan peningkatan penerimaan daerah melalui koordinasi yang intens dengan Pemerintah Pusat, guna memperoleh perimbangan keuangan secara adil dan proporsional, sesuai dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
“Kami juga terus melakukan inovasi berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama serta sosialisasinya, guna memotivasi masyarakat agar taat membayar pajak, retribusi, serta menunaikan zakat dan infak,” ujar Nova.
Namun di sisi lain, Nova melaporkan bahwa pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap penerimaan Aceh, khususnya yang bersumber dari dana perimbangan.
Dalam paparannya, Gubernur Nova juga menyampaikan anggaran pendapatan, belanja Aceh tahun 2020, penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan pelaksanaan tugas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh enam SKPA.
Pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2020 direncanakan Rp.14,005 triliun lebih, sedangkan realisasinya justru mencapai Rp.14,441 triliun lebih atau 103,11 persen yang terdiri atas Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.
Pendapatan Asli Aceh (PAA) bersumber dari Pajak, Retribusi, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Aceh yang Sah, direncanakan Rp.2,18 triliun lebih, sedangkan realisasinya justru menohok angka Rp.2,57 triliun lebih atau 117,74 persen, tepatnya juga melebihi target.
“Pendapatan Asli Aceh yang bersumber pajak daerah yang berasal Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor direncanakan Rp.711,18 miliar lebih, terealisasi Rp.755,4 miliar lebih atau 109,03,” kata Nova.
Salah satu Pendapatan Asli Aceh lainnya sebagai daerah otonomi khusus, berupa penerimaan zakat dan infak, direncanakan Rp.50,24 miliar lebih, terealisasi Rp.82,53 miliar lebih atau 164,26.
Sementara itu, pendapatan dari Dana Perimbangan yang bersumber dari Pemerintah Pusat, berupa Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus direncanakan Rp4,01 triliun lebih, terealisasi Rp.3,88 triliun lebih atau 96,87 persen.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah, bersumber dari Pendapatan Hibah, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Pendapatan Lainnya direncanakan Rp.7,80 triliun lebih, terealisasi Rp.7,98 triliun lebih atau 102,23 persen
Selanjutnya adalah belanja Aceh yang direncanakan Rp.15,82 triliun lebih, namun realisasinya Rp.13,24 triliun lebih atau 83,67 persen, yang terdiri atas belanja tidak langsung direncanakan Rp.8,770 triliun lebih, realisasinya Rp.6,785 triliun lebih atau 77,36 persen. Untuk belanja langsung direncanakan Rp.7,057 triliun lebih, realisasinya Rp.6,458 triliun lebih atau 91,52 persen.
Sementara penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2019 realisasinya Rp.2,77 triliun lebih. Sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan Rp.76,18 miliar lebih, sehingga pembiayaan netto direncanakan pada angka Rp.1,82 triliun lebih, realisasinya Rp.2,77 triliun lebih atau 152,10 persen.
Terakhir adalah pelaksanaan tugas pembantuan sepuluh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh yang dilaksanakan oleh enam SKPA dengan anggaran Rp.140,59 miliar lebih. Realisasinya Rp.135,42 miliar lebih atau 96,32.
Selanjutnya, Gubernur Nova menyebutkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan daerah selama tahun 2020, hasil dan capaiannya secara garis besar terdiri atas enam urusan wajib yang berkenaan dengan pelayanan dasar, 17 urusan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar, delapan urusan pilihan, dan fungsi penunjang pemerintahan.
Urusan tersebut diimplementasikan melalui program dan kegiatan meliputi urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan perumahan rakyat dan permukiman penduduk.
Selanjutnya adalah urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, urusan sosial dan urusan tenaga kerja, urusan pemberdayaan perempuan dan anak, urusan pangan, urusan pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan pemberdayaan masyarakat dan gampong.
Selain itu juga urusan perhubungan, urusan komunikasi dan informatika, urusan penanaman modal, urusan kepemudaan dan olahraga, urusan statistik, urusan kebudayaan, urusan perpustakaan, urusan kearsipan, urusan kelautan dan perikanan dan urusan pariwisata.
Ada juga urusan pertanian dan kehutanan, urusan energi dan sumber daya mineral, urusan perdagangan, urusan perindustrian dan urusan transmigrasi. (ADVERTORIAL] .[H].
Discussion about this post