BANDA ACEH | “Ombudsman RI turun langsung terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL )dengan luas 3000 M di Daerah Gampong Jawa Banda aceh dan telah mendapatkan opini beragam dari tokoh publik, sejarawan, ilmuan arkeologi, termasuk para tokoh pengkajian dampak lingkungan dan lainnya.
Taqwaddin Husin, SH, SE, MS, selaku Ketua Ombudsman RI perwakilan Aceh mengungkapkan peran media saat ini sangat penting bagi masyarakat sebagai media penyampai informasi, maka dari itu perlu adanya manajemen media, Selasa (27/4/2021).
Media massa yang sudah ada perlu diberi pemahaman, karena masyarakat mengetahui informasi melalui media. Inilah langkah awal dengan menghadirkan para wartawan untuk melihat lokasi IPAL secara langsung,”ujar Taqwaddin.
Ombudsman RI perwakilan Aceh Sebagai perwakilan Ombudsman Pusat melakukan kajian konfrehensif untuk menguak secara jelas dan faktual persoalan IPAL.
Taqwaddin Husin Ketua Ombudsman Aceh menyampaikan sebelumnya pihaknya telah mendapatkan 4 poin penting dari hasil pertemuan rapat yang dilaksanakan di Kantor Ombudsman RI Aceh.
“Adapun Poin Penting Tersebut Diantaranya Ialah”
(1) Perlunya dilakukan heritage impact assessment yang nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Utara;
(2) Perlunya dibentuk tim terpadu oleh Pemko sehingga terkoordinasi;
(3) Perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya IPAL;
(4) Perlunya manajemen media;
Walikota Banda Aceh Aminullah yang diwakili oleh Asisten mengungkapkan pada kegiatan manajemen media hari ini terkait empat rekomendasi dari hasil rapat yang diselenggarakan pihak Ombudsma telah diterima dan ditindaklanjuti.
Lihat juga
Gubernur Lepas Pelayaran Perdana KMP Aceh Hebat 2 Rute Ulee Lheue – Sabang
DPRA Rapat dengan Dinkes Pertanyakan Anggaran 1,2 T untuk JKA
“Empat poin rekomendasi Ombudsman sedang kita tindaklanjuti, seperti tim terpadu sudah dalam proses pembuatan SK, sosialisasi yang sebelumnya terbatas juga sedang diupayakan, seperti manajemen media sekarang ini juga termasuk sosialisasi yang dilakukan oleh Ombudsman,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Banda Aceh T Jalaluddin menyampaikan secara regulasi tata ruang lokasi pembangunan IPAL berada di Gampong Jawa.
“Secara sertifikat kepemilikan lahan lokasinya di Gampong Jawa, dan secara teknis ada tiga zona,” ujar Jalaluddin Kadis PUPR Banda Aceh.
Pelaksanaan kontruksi fisik dimulai pada tahun 2005 dan pada saat pembangunan kolam di kedalaman 5 Meter ditemukan batu nisan.
“Kita terbuka dan tidak ada yang kita tutupi, tidak seperti informasi selama ini bahwa kami merusak dan menghancurkan, seharusnya apa yang kita lakukan dibawah Kementrian PUPR sudah termasuk menyelamatkan batu nisan didalam tanah, kita selamatkan dan kita pindahkan,” ungkap Jalaluddin.
Jalaluddin menyampaikan harapan dari kegiatan manajemen media hari ini nantinya informasi yang disampaikan kepada masyarakat sama dengan apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat tidak memiliki asumsi yang berbeda beda.
“Perlu informasi yang jelas sebagai upaya penyelamatan nilai sejarah dan ragam kajian cagar budaya serta pentingnya pembangunan IPAL bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya Kota Banda Aceh,” tutupnya.(*).
Discussion about this post