SIMEULUE – Terkait dugaan kasus kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue yang masih menjadi tanda tanya dikalangan masyarakat simeulue, saat ini masih menunggu hasil Audit dari BPK RI.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, R. Hari Wibowo, S.H., M.H saat dijumpai di ruang kerjanya, Jum’at (30/04/2021).
“Kami juga berharap kiranya masyarakat dan teman-teman media dapat bersabar menunggu hasil audit dari BPK RI,” kata Hari Wibowo.
Namun demikian, Kajari Simeulue berkomitmen akan menuntaskan dugaan kasus SPPD tersebut, meski dugaan kasus tersebut digiring ke kasus perdata.
“Walaupun saat ini saya digugat ke Perdata, saya ladenin,” ujarnya.
Hari Wibowo menambahkan, sambil menunggu hasil audit BPK RI tersebut, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bertugas di Sektarit DPRK Simeulue.
“Jadi kami harap dukungannya dan mohon bersabar,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Simeulue, Sarwadi mendukung penuh komitmen Kajari untuk menuntaskan kasus dugaan kelebihan bayar SPPD Oknum DPRK setempat.
“Kami sangat mendukung penuh atas komitmen Kajari untuk menuntaskan kasus dugaan kelebihan bayar SPPD Oknum DPRK Simeulue,” kata Sarwadi Sabtu (01/05/2021).
Ia juga mengharapkan semua kasus tinda pidana diwilayah hukum Kajari Simeulue segera dituntaskan.
Selain itu, Kasi Intel Kejari Simeulue, Muhasnan Mardis, SH mengatakan, terkait dugaan kasus kelebihan bayar SPPD anggota DPRK tersebut, saat ini telah mencapai 80 persen progres pemeriksaan, tinggal menunggu hasil audit dari BPK RI perwakilan Aceh.
“Hasil penyidikan sampai saat ini, oknum Anggota DPRK Simeulue belum dapat membuktikan akan kebenaran SPPD tersebut,” ujar Muhasnan. (H)
Discussion about this post