BANDA ACEH – Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani mengatakan, semua pekerja di Aceh harus bergabung dengan serikat buruh untuk kepentingan membela hak-hak para pekerja yang mendapat masalah.
“Walaupun di Aceh selalu diperingati Hari Buruh pada setiap 1 Mei, tetapi masih banyak buruh yang tidak mau bergabung dengan serikat buruh. Sehingga perjuangan buruh untuk menuntut hak-haknya selalu kandas,” kata Falevi, Sabtu (01/05/2021).
Menurut Falevi, kesadaran para buruh yang rendah untuk berserikat membuka peluang bagi perusahaan dan Pemerintah Aceh untuk memperlambat implementasi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan beserta turunannya.
“Sampai saat ini turunan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan beserta turunannya masih belum selesai. Di Aceh kurang lebih ada 4.000 perusahaan, siapa yang akan melakukan pengawasan jika aturanya belum dituntaskan,” Ungkap Falevi.
Persoalan lain yang dihadapi oleh buruh di Aceh adalah, sambung anggota Fraksi Partai Nenggroe Aceh (PNA) ini, masuknya tenaga kerja domestik dari luar Aceh yang semakin banyak. Persoalan ini harus diantisipasi oleh Pemerintah Aceh.
“Masuknya tenaga kerja domestik ke Aceh harus diantisipasi oleh Pemerintah Aceh, jangan sampai terjadi gesekan dan semakin terpinggirnya tenaga kerja lokal. Kemudian Pemerintah Aceh harus mendorong dinas terkait supaya meningkatkan skil para buruh untuk diserap di pasar kerja lokal,” tutupnya.
(Parlementaria)
Discussion about this post