BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh diwakili Asisten Administrasi Umum Iskandar AP menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki wajib integritas, profesional, netral, dan bersih dari praktik KKN dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Karena itu, ASN harus mampu menjadi insan yang baik serta menjunjung tinggi etika sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Kode Perilaku tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya pada acara Pendampingan Piloting Project Pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM-NKK) di Lingkungan Pemerintah Aceh, yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (03/06/2021).
Turut mendampingi Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Kepala Biro Organisasi Daniel Arca, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, dan perwakilan Inspektorat Aceh.
Kegiatan itu dilaksanakan untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) di Aceh, sebagai sarana pengukuran Indeks Maturitas atau tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam penerapan NKK.
Iskandar menegaskan, ASN memiliki kode etik tersendiri yang menjelaskan kewajiban serta larangan bagi pegawai negara itu. Mulai dari kewajiban berperilaku jujur, tertib, cermat, dan siap berkorban untuk kepentingan negara hingga larangan menyalahgunakan otoritas, mempersulit pelayanan publik, berpihak pada kandidat saat Pemilu atau Pilkada.
Dapat dikatakan, PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah acuan dalam menilai kesungguhan dan profesionalisme seorang ASN dalam bekerja, katanya.
Namun pada kenyataannya, pelaksanaan kode etik itu masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Oleh karena Komisi ASN sebagai lembaga yang menyusun sebagai pengawas ASN, telah sebuah sistem pengukuran tingkat kepatuhan ASN, melalui Sistem Indeks Maturitas – Nilai Dasar Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM-NKK)
Sistem pengukuran itu, dikemas dalam sebuah aplikasi yang Mula Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN).
Aplikasi SINDEN itu resmi digunakan di seluruh Indonesia pada April lalu sebagaimana Peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020.
“Kegiatan peluncuran Piloting Project Pengukuran IM-NKK sudah dilakukan April lalu. Meski demikian saya yakin sekali, belum banyak ASN di Aceh yang memahami betul aplikasi ini,” kata Iskandar.
Ia menuturkan, melalui pertemuan tersebut diharapkan mampu menjadi penerang bagi ASN di Aceh tentang sistem pengukuran IM-NKK dan cara kerja aplikasi SINDEN. Sehingga ASN di Aceh mengetahui untuk mengukur indeks kepatuhan ASN
“Ole sebabh itu, hari ini kita akan membahas langsung penjelasan dari Tim Komisi ASN mengenai alat IM-NKK ini, Untuk itu saya mengajak seluruh peserta agar dapat fokus perhatiannya untuk mendengarkan paparan Tim Komisi ASN mengenai program ini,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas Komisi ASN, Nurhasni, menyampaikan, pengukuran Indeks Maturitas sangat penting serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam berbagai kebijakan NKK. Selain itu, juga mendukung sosialisasi NKK di setiap instansi, yang mendorong penegakan kepatuhan NKK, serta sebagai bentuk pemantauan dan evaluasi penerapan NKK.
“Pengukuran Indeks Maturitas akan dinilai berdasarkan empat kriteria, yaitu penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; penegakkan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; serta sistem kesinambungan,” ujar Nurhasni.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut dapat salah satu upaya pengawasan terhadap penerapan kode etik dan kode perilaku demi terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, dan berprestasi tinggi.
Kegiatan itu berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Semua tamu undangan memakai masker dan menjaga jarak. (r)
Discussion about this post