BANDA ACEH – Kota Banda Aceh kembali masuk dalam kategori zona merah Covid-19, terhitung sejak Selasa (08/06/2021). Terkait status tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Banda Aceh mengeluarkan surat perihal penundaan segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah SSos MSi, atas nama Ketua Satgas Penanganan Covid-19 ditujukan selain kepada pemilik gedung dan perhotelan, juga kepada para camat di Kota Banda Aceh.
“Sehubungan dengan status Kota Banda Aceh saat ini masuk dalam kategori zona merah, maka untuk mencegah penyebaran dan memutuskan mata rantai Covid-19 , dimintakan kepada saudara untuk menunda sementara segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” bunyi surat tersebut.
Kegiatan masayarakat dapat dilaksanakan kembali apabila Kota Banda Aceh sudah keluar dari zona merah.
Rizal Abdillah yang dihubungi Serambi mengakui penerbitan surat penundaan sementara segala bentuk kegiatan di Kota Banda Aceh. Surat juga ditembuskan kepada Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, dan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM menyampaikan larangan belajar tatap muka pada daerah-daerah yang berstatus zona merah, dan mengalihkannya ke sistem belajar daring.
“Pengalihan sistem belajar dari tatap muka menjadi daring untuk daerah yang statusnya zona merah untuk mencegah sekolah agar tidak menjadi kawasan penularan atau klaster baru Covid-19,” kata Alhudri.
Kepala Bidang SMA, Hamdini menambahkan bahwa Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar sudah menerbitkan surat edaran untuk sekolah SMA, SMK dan SLB pada tanggal 21 Mei 2021 lalu.
“Dalam surat edaran itu ditegaskan untuk daerah dan wilayah zona merah, maka satuan pendidikannya ditutup (lockdown), proses belajar dan ujiannya dilaksanakan secara daring,” ujarnya.
Informasi yang pihaknya terima, ada beberapa daerah yang berstatus zona merah, yaitu Bireuen, Takengon (Aceh Tengah), Kuala Simpang, dan Banda Aceh.
“Untuk daerah zona merah tidak dibenarkan melakukan pembelajaran secara tatap muka,” tegas Hamdini.
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Aceh, Hamdini, menambahkan, dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, juga disebutkan untuk mempercepat ujian semester SMA/SMK dan PKLK, yang dijadwalkan pada 28 Mei-12 Juni 2021.
“Khusus untuk Ujian Kompentensi Kejuruan (UKK) disesuaikan. Kemudian, meniadakan seluruh kegiatan ekstra kurikuler dan kegiatan akademik lainnya setelah ujian,” tambahnya.
Selanjutnya, pembagian rapor dilakukan pada tanggal 19 Juni 2021, dengan memperhatikan kondisi zona Covid-19. Sedangkan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022, akan diberitahukan lebih lanjut, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Pada saat pembagian rapor semester tanggal 19 Juni mendatang, tolong diperhatikan protokol kesehatannya, yaitu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, jauhi kerumunan,” pinta Hamdani. (Adv)
Discussion about this post