Jumat, September 22, 2023
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Langgar Prokes, 5 Tempat Kembali Disegel Petugas

Redaksi by Redaksi
08/06/2021
in Daerah
Langgar Prokes, 5 Tempat Kembali Disegel Petugas

Banda Aceh | Personel gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh terus melaksanakan patroli untuk menertibkan tempat usaha yang masih melanggar Prokes dan Perwal Kota Banda Aceh, Senin malam (7/6/2021).

Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas kembali melakukan penyegelan terhadap 5 tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan Prokes dan masih buka di luar ketentuan Perwal.

BACA JUGA

PWI Dan Puluhan staf RSUDZA Banda Aceh dari berbagai unit Mengikuti Pelatihan jurnalistik

Jajaran Polres Aceh Utara Amankan Pelaku Perundungan Terhadap Anak

Hal tersebut dikatakan Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangan singkatnya, Selasa (8/6/2021) di Mapolda Aceh.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi.

Apalagi, lanjutnya, saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di kota Banda Aceh khususnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

“Tetap kita lakukan penertiban. Apalagi lonjakan Covid-19 cukup signifikan,” ucap Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyebutkan nama sejumlah tempat usaha yang disegel petugas lantaran melanggar Perwal dan tidak menerapkan Prokes.

“Sedikitnya ada 5 yang disegel, yaitu Kembar kupi, Pak Haji, Palapa, Pasar Lampaseh, dan Tamada Kupi,” beber Agus.

Selain melanggar Perwal, tempat-tempat usaha tersebut juga tidak menerapkan Prokes, seperti tidak ada tanda jaga jarak, tidak menyediakan desinfektan, tidak membatasi pengunjung, dan imbauan prokes lainnya.

Agus berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran virus yang belum ada obatnya tersebut.

“Mudah-mudahan tumbuh kesadaran demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Tags: AcehBanda AcehPolda Aceh
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

PWI Dan Puluhan staf RSUDZA Banda Aceh dari berbagai unit Mengikuti Pelatihan jurnalistik
Daerah

PWI Dan Puluhan staf RSUDZA Banda Aceh dari berbagai unit Mengikuti Pelatihan jurnalistik

by Redaksi
21/09/2023
0

Banda Aceh -- Puluhan staf RSUDZA Banda Aceh dari berbagai unit / Instalasi mengikuti pelatihan jurnalistik berlangsung sehari, Kamis, 21...

Read more
Jajaran Polres Aceh Utara Amankan Pelaku Perundungan Terhadap Anak
Daerah

Jajaran Polres Aceh Utara Amankan Pelaku Perundungan Terhadap Anak

by Redaksi
10/09/2023
0

LHOKSUKON - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penahanan terhadap tiga remaja kawanan pelaku bulliying...

Read more
Amankan Dua Unit Ekskavator di Dua Lokasi Tambang Ilegal di Aceh Timur
Daerah

Amankan Dua Unit Ekskavator di Dua Lokasi Tambang Ilegal di Aceh Timur

by Redaksi
02/09/2023
0

Banda Aceh — Lagi Lagi Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Darmawanto mengamankan dua...

Read more
Next Post
Sertu Rahmanto, Babinsa Koramil 14/ BTR, Dampingi masyarakat vaksinisasi

Sertu Rahmanto, Babinsa Koramil 14/ BTR, Dampingi masyarakat vaksinisasi

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In