BANDA ACEH | Masih ingat dengan Muhammad Akbar (33), tervonis 200 Bulan penjara pemerkosa anak kandungnya asal Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan telah melarikan diri.
Itu diketahui saat tim eksekutor Kejari Aceh Besar mendatangi kediamannya untuk melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang memvonis Muhammad Akbar.
“Ia kita sudah menang kasasi pada tanggal 10 Juni 2021 lalu di mana jadwal eksekusinya direncanakan hari ini,” kata Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, Rabu (23/6/2021).
Namun kata Wahyu, eksekusi terhadap pelaku yang direncanakan tersebut gagal lantaran saat dijemput pelaku tidak berada di rumahnya lagi.
“Info dari intelejen kita dia tidak ada di tempat sehingga eksekusinya gagal,” ujarnya.
Wahyu menduga Muhammad Akbar keburu melarikan diri lantaran pemberitaan tentang hasil kasasi tersebut sudah viral di media sosial.
“Padahal kemarin kita sudah sangat tertutup, tapi ada media yang memberitakan vonisnya 200 bulan, ya kemungkinan besar dia sudah lari,” katanya.
Saat ini, kata Wahyu, pihak Kejari Aceh Besar bekerja sama dengan kepolisian sedang fokus melakukan pencarian.
“Semoga saja cepat ditemukan biar kita bisa dengan segera mengeksekusi,” tutupnya.
Sumber: beritakini.co
Discussion about this post