Jumat, Juni 13, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukrim

Resmi Ditahan, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dishub Sabang

Redaksi by Redaksi
25/06/2021
in Hukrim
Resmi Ditahan, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dishub Sabang

SABANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dan penyerahan Barang Bukti (BB), pada perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH, MH mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial IS, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang dan SH, Manager SPBU nomor 14.235409) beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp 493.326.500.

BACA JUGA

Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Pasrah Menyerahkan Diri

Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebab

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut telah lengkap (P-21) secara formil dan dan materi berdasarkan surat nomor 655/L.1.16/Fd.1/06/2021 dan 656/L.1.16/Fd.1/06/2021 tanggal 27 Juni 2021, dan dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan bukti (Tahap 2),” kata Choirun Parapat kepada awak media, Kamis, (24/06/2021) sore.

Ia menjelaskan, dengan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan.

“Dalam beberapa hari ke depan Tim JPU Kejari Sabang akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujarnya.

Kemudian Choirun Parapat menyampaikan, kedua terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan kedua terdakwa di rutan selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya pada masa itu berkas perkara serta barang bukti segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” terangnya.

Pada kesempatan itu juga, Kajari Sabang Choirun Parapat berharap kepada seluruh pengelola keuangan daerah kiranya agar lebih berhati-hati dan waspada dalam bertindak.

“Tentunya Kejaksaan Negeri Sabang tidak hanya menekankan pada aspek penindakan saja, tetapi juga telah banyak melakukan hal-hal untuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” Imbuhnya.

Ia berharap terhadap penanganan perkara ini agar dipercayakan sepenuhnya kepada tim, dan pihaknya juga mengingatkan agar tidak teriming-iming atau terbujuk oleh orang lain yang mengatasnamakan saya maupun tim terkait penanganan perkara ini.

“Saya pastikan tim akan bekerja secara professional, mengedepankan peraturan, serta berlandaskan kepada hati nurani,” tegasnya.

Terakhir disampaikan, untuk menangani perkara ini dipersidangan ia telah membentuk tim terdiri dari tujuh orang JPU, termasuk dia sendiri, sesuai dengan arahan pimpinan untuk mengikuti sidang.

“Dan terkait dengan tersangka lain, kita akan melihat dan mendengar fakta-fakta yang muncul dipersidangan nantinya,” tutupnya. (H/P)

Tags: AcehDishubHukrimKajari SabangKajati AcehKorupsiSabang
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Pasrah Menyerahkan Diri
Hukrim

Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Pasrah Menyerahkan Diri

by Redaksi
03/06/2025
0

Banda Aceh - TP alias TH (28), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar yang sempat menjadi buronan kasus pencurian...

Read more
Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebab
Hukrim

Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebab

by Redaksi
23/05/2025
0

Banda Aceh, -- Operasi antisipasi premanisme terus digencarkan oleh Polresta Banda Aceh sejak awal Mei 2025, hal ini merujuk dari...

Read more
Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Ganja
ACEH

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Ganja

by Redaksi
27/04/2025
0

Aceh Timur -- Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.600 gram (bruto)...

Read more
Next Post
Termasuk Pangdam Merdeka, Panglima TNI Mutasi 104 Pati

Termasuk Pangdam Merdeka, Panglima TNI Mutasi 104 Pati

Discussion about this post

Belasungkawa Tgk Rasyidin/ DPRA

Hari Raya Idul Adha/ BANK ACEH

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In