ACEH BESAR | Nama lengkap Muhammad Akbar (33) yang tervonis pemerkosa anak kandung asal Lhoknga, Aceh Besar yang sempat dilaporkan melarikan diri akhirnya berhasil diringkus tim eksekutor Kajari Aceh Besar, Kamis (24/6/2021).
Dia diamankan di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim kepada Media Ternama di aceh membenarkan jika Muhammad Akbar telah diamankan kembali.
“Diamankan di salah satu rumah warga, tidak lagi melarikan diri dan koperatif kepada petugas,” katanya.
“Tidak bisa lari lagi dia, karena sudah kita pergoki keberadaan.”
Petugas pun langsung mambawa Muhammad Akbar dan menjebloskannya ke Rutan Kelas IIB Jantho.
“Jadi tadi baru saja kita selesaikan eksekusinya di rutan, sekarang dia sudah mendekam di sana,” katanya.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Muhammad Akbar 200 bulan kurungan atau 16,5 tahun penjara.
MA membatalkan vonis Mahkamah Syar’iyah Jantho yang sebelumnya membebaskan Muhammad Akbar.
Muhammad Akbar dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya, Muhammad Akbar dan abang kandungnya Diki Pratama (35), didakwa telah memperkosa anak di bawah umur, sebut saja Bunga, yang tak lain adalah anak kandung Muhammad Akbar.
Pada sidang pamungkas di Mahkamah Syar’iyah Jantho, majelis hakim memvonis bebas Muhammad Akbar, dan menghukum Diki Pratama 200 bulan penjara.
JPU dari Kejari Aceh Besar pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas Muhammad Akbar tersebut.
Sementara Diki Pratama juga mengajukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Diki kemudian divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. JPU kembali mengajukan kasasi.(*).
Discussion about this post