Minggu, Mei 18, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Sempat Kabur, Kejari Aceh Besar Akhirnya Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Asal Lhoknga di banda aceh

Redaksi by Redaksi
25/06/2021
in Daerah
Sempat Kabur, Kejari Aceh Besar Akhirnya Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Asal Lhoknga di banda aceh

ACEH BESAR | Nama lengkap Muhammad Akbar (33) yang tervonis pemerkosa anak kandung asal Lhoknga, Aceh Besar yang sempat dilaporkan melarikan diri akhirnya berhasil diringkus tim eksekutor Kajari Aceh Besar, Kamis (24/6/2021).

Dia diamankan di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

BACA JUGA

Hadiah Poin Tabungan Seulanga: Bank Aceh Idi Rayeuk Serahkan 2 Paket Umroh.

Pelatihan Kegiatan BLK Tidak Kunjung Dilaksanakan,

Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim kepada Media Ternama di aceh membenarkan jika Muhammad Akbar telah diamankan kembali.

“Diamankan di salah satu rumah warga, tidak lagi melarikan diri dan koperatif kepada petugas,” katanya.

“Tidak bisa lari lagi dia, karena sudah kita pergoki keberadaan.”

Petugas pun langsung mambawa Muhammad Akbar dan menjebloskannya ke Rutan Kelas IIB Jantho.

“Jadi tadi baru saja kita selesaikan eksekusinya di rutan, sekarang dia sudah mendekam di sana,” katanya.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Muhammad Akbar 200 bulan kurungan atau 16,5 tahun penjara.

MA membatalkan vonis Mahkamah Syar’iyah Jantho yang sebelumnya membebaskan Muhammad Akbar.

Muhammad Akbar dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya, Muhammad Akbar dan abang kandungnya Diki Pratama (35), didakwa telah memperkosa anak di bawah umur, sebut saja Bunga, yang tak lain adalah anak kandung Muhammad Akbar.

Pada sidang pamungkas di Mahkamah Syar’iyah Jantho, majelis hakim memvonis bebas Muhammad Akbar, dan menghukum Diki Pratama 200 bulan penjara.

JPU dari Kejari Aceh Besar pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas Muhammad Akbar tersebut.

Sementara Diki Pratama juga mengajukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Diki kemudian divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. JPU kembali mengajukan kasasi.(*).

Tags: AcehAceh besarBanda Aceh
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Hadiah Poin Tabungan Seulanga: Bank Aceh Idi Rayeuk Serahkan 2 Paket Umroh.
ACEH

Hadiah Poin Tabungan Seulanga: Bank Aceh Idi Rayeuk Serahkan 2 Paket Umroh.

by Redaksi
17/05/2025
0

Aceh Timur -- Tabungan Seulanga merupakan tabungan yang banyak manfaatnya bagi masyarakat, selain untuk media investasi menyimpan dana dengan bagi...

Read more
Pelatihan Kegiatan BLK Tidak Kunjung Dilaksanakan,
ACEH

Pelatihan Kegiatan BLK Tidak Kunjung Dilaksanakan,

by Redaksi
16/05/2025
0

Dana Gampong Sebaiknya dikembalikan, Ini Tanggapan Ketua Pelaksana Aceh Timur -- Pemerhati sosial, Dedi Saputra, SH, mengkritik penyelenggara Balai Latihan...

Read more
Gangguan Distribusi Air di Aceh Timur, Perumda Minta Maaf dan Janji Normalisasi dalam Enam Hari
ACEH

Gangguan Distribusi Air di Aceh Timur, Perumda Minta Maaf dan Janji Normalisasi dalam Enam Hari

by Redaksi
15/05/2025
0

Aceh Timur -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Persada Aceh Timur meminta maaf kepada masyarakat terkait adanya gangguan...

Read more
Next Post
Resmi Ditahan, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dishub Sabang

Resmi Ditahan, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dishub Sabang

Discussion about this post

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In