Minggu, Desember 3, 2023
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Sempat Kabur, Kejari Aceh Besar Akhirnya Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Asal Lhoknga di banda aceh

Redaksi by Redaksi
25/06/2021
in Daerah
Sempat Kabur, Kejari Aceh Besar Akhirnya Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Asal Lhoknga di banda aceh

ACEH BESAR | Nama lengkap Muhammad Akbar (33) yang tervonis pemerkosa anak kandung asal Lhoknga, Aceh Besar yang sempat dilaporkan melarikan diri akhirnya berhasil diringkus tim eksekutor Kajari Aceh Besar, Kamis (24/6/2021).

Dia diamankan di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

BACA JUGA

Resmi Di Buka, Ini Pesan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Seusai Membuka MTQ Aceh Ke-36 Simeulue

Salurkan Air Bersih untuk Korban Banjir di Trumon Tengah

Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim kepada Media Ternama di aceh membenarkan jika Muhammad Akbar telah diamankan kembali.

“Diamankan di salah satu rumah warga, tidak lagi melarikan diri dan koperatif kepada petugas,” katanya.

“Tidak bisa lari lagi dia, karena sudah kita pergoki keberadaan.”

Petugas pun langsung mambawa Muhammad Akbar dan menjebloskannya ke Rutan Kelas IIB Jantho.

“Jadi tadi baru saja kita selesaikan eksekusinya di rutan, sekarang dia sudah mendekam di sana,” katanya.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Muhammad Akbar 200 bulan kurungan atau 16,5 tahun penjara.

MA membatalkan vonis Mahkamah Syar’iyah Jantho yang sebelumnya membebaskan Muhammad Akbar.

Muhammad Akbar dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya, Muhammad Akbar dan abang kandungnya Diki Pratama (35), didakwa telah memperkosa anak di bawah umur, sebut saja Bunga, yang tak lain adalah anak kandung Muhammad Akbar.

Pada sidang pamungkas di Mahkamah Syar’iyah Jantho, majelis hakim memvonis bebas Muhammad Akbar, dan menghukum Diki Pratama 200 bulan penjara.

JPU dari Kejari Aceh Besar pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas Muhammad Akbar tersebut.

Sementara Diki Pratama juga mengajukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Diki kemudian divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. JPU kembali mengajukan kasasi.(*).

Tags: AcehAceh besarBanda Aceh
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Resmi Di Buka, Ini Pesan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Seusai Membuka MTQ Aceh Ke-36 Simeulue
Daerah

Resmi Di Buka, Ini Pesan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Seusai Membuka MTQ Aceh Ke-36 Simeulue

by Redaksi
27/11/2023
0

Simeulue – Resmi di buka oleh Penjabat (PJ) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-36 Tingkat Provinsi Aceh,...

Read more
Salurkan Air Bersih untuk Korban Banjir di Trumon Tengah
Daerah

Salurkan Air Bersih untuk Korban Banjir di Trumon Tengah

by Redaksi
27/11/2023
0

Tapaktuan — Pasca Banjir bandang beberapa hari yang lalu, Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyalurkan air bersih untuk kebutuhan masyarakat...

Read more
Heboh: Pengurus dan Caleg Partai Gelora di Lhokseumawe Kompak Mengundurkan Diri
Daerah

Heboh: Pengurus dan Caleg Partai Gelora di Lhokseumawe Kompak Mengundurkan Diri

by Redaksi
23/11/2023
0

LHOKSEUMAWE -- Tidak di Sangka-Sangka Para Pengurus dan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gelora Kota Lhokseumawe, Kompak Memundurkan diri...

Read more
Next Post
Resmi Ditahan, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dishub Sabang

Resmi Ditahan, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dishub Sabang

Discussion about this post

MTQ ACEH XXXVI 2023 KABUPATEN SIMEULUE/RSUDZA

Hari Guru Nasional Bank Aceh

MTQ DINAS DAYAH ACEH

Pekan raya lomba menulis Pendidikan dayah aceh

Hari guru bpka

M.Zaini Calon DPR Aceh

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In