SIGLIAceh | Tim Saber Pungli Polres Pidie menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat Padang Tiji yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Dia adalah Su (55), ditangkap di kawasan Pasar Hewan, Gampong Teungoh Drien Gogo, Kecamatan Padang Tiji.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga mengamankan dua pegawai honorer masing-masing Nz (51) dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindangkop-UKM ) Pidie; dan Sl (46), perempuan dari Dinas Pertanian dan Pangan (Distanngan) Kabupaten Pidie.
Selain itu, turut diamankan juga dua orang yang diduga terlibat melakukan pungli di lokasi tersebut. Mereka adalah Zl (32) dan Ns (31), keduanya warga Teungeh Drien Gogo.
“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Pidie,” kata Waka Polres Pidie Kompol Dedy Darwinsyah, Rabu (30/6/2021).
Saat proses penangkapan, polisi ikut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 1,5 juta.
“Kami ikut menyita surat keterangan pemilik ternak, satu lembar karcis retribusi surat jual beli ternak Rp 8000, karcis retribusi pasar Rp 2000, dan karcis retribusi pemeriksaan hewan ternak dan unggas Rp 3000 yang diduga tidak memiliki dasar hukum,” kata Dedy.
Ia menambahkan, praktik pungli di Pasar Hewan Padang Tiji yang dilakukan para tersangka terendus dari laporan masyarakat.
UPP Saber Pungli Pidie yang dipimpin kasat reskrim selaku Ketua Pokja Unit Penindakan AKP Ferdian Chandra kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi pada Selasa, 29 Juni 2021.
Dari penyelidikan itu, pihaknya menemukan beberapa praktik pungli yang dilakukan para pelaku.
Mulai dari mengutip restribusi pemeriksaan kesehatan hewan, restribusi terhadap masyarakat jual beli ternak, dan sejumlah praktik lain yang diduga sudah melenceng dari ketentuan, hingga tanpa dasar hukum.
“Aksi premanisme dan pungli di Pasar Hewan Padang Tiji tersebut kabarnya sudah terjadi sejak satu bulan terakhir,” ujarnya.
Discussion about this post