ACEH BESAR – Fraksi Partai Aceh memandang bahwa jawaban yang disampaikan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali terhadap hasil Pansus Lapangan Laporan Pertangunggjawaban (LPJ) tahun anggaran 2020 yang disampaikan pada paripurnan (28/06/2021) penyampaian pemandangan umum sangat normatif, tidak menjawab atas substansi pernyataan yang dimaksudkan.
“Tidak dapat meyakinkan kami, tidak dapat memberikan jaminan dan kepastian tindak lanjut atas temuan-temuan yang kami sampaikan saat pemandangan umum,”kata Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Besar, Gunawan SE, MM yang disampaikan dalam paripurna (29/06/2021) penyampaian pendapat akhir LPJ tahun anggaran 2020.
Menurut Gunawan jawaban atas pertanyaaan tentang Pembelian Tanah Perkuburan Gp. Lubok Batee Kecamatan Ingin Jaya yang di jawab dengan kalimat “kami sependapat bahwa semestinyatidak dilakukan pembebasan/pembelian lahan kuburan ditengah masa pandemi Covid 10 (2020) yang semestinya dapat digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat dimasa pandemi ini”
“Kalau mereka sepakat, kenapa kebijakan pembelian lahan ini dilakukan, ini menjadi hal yang tidak masuk akal kami di Fraksi PA,” ucap Gunawan.
Selain itu, Gunawan juga memberikan contoh lainnya, kesalahan Review desain Puskesmas Baitusalam yang dijawab bahwa telah mengikuti pedoman pembangunan dan peningkatan fungsi bangunan Puskesmas Kementrian Kesehatan RI Tahun 2018.
“Tidak jelas permen-kah atau apakah nama pedoman tersebut. Padahal sepengetahuan kami, yang hanya Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang puskesmas dan permenkes No. 24 tahun 2016 tentang Persyaratan teknis dan prasarana rumah sakit,” ujarnya
“Diamana kualitas puskesmas menjadi tidak sesuai standar dan Sepakat dengan kekecewaan bupati,” tambahnya.
Juanda Djamal, ketua Fraksi PA mendukung pernyataan Bupati dalam rapat konsultasi sebelum paripurna penyampaian pendapat akhir dilanjutkan, pihaknya sepakat dengan pernyataan bupati bahwa “saya juga kecewa dengan hasil kinerja OPD” dan menyayangkan banyak hasil pembangunan proyek yang tidak fungsional.
“Saudara Bupati sudah memberikan komitmen untuk segera memerintahkan Inspektorat dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengevaluasi dan mengaudit semua paket kegittan dari tahun 2017-2020” katanya.
Gunawan sepakat dengan keputusan saudara Bupati tersebut. Karena saudara Bupati ingin memastikan semua proyek yang dikerjakan selama kepemimpinan Mawardi Ali – Waled Husaini menjadi fungsional. Apalagi kepemimpinan mereka berdua hanya tinggal setahun lagi.
Maka, Fraksi Partai Aceh menunggu tindak lanjut dan langkah aksi atas evaluasi dan audit tersebut dalam satu bulan ke depan, dan Fraksi Partai Aceh memberikan tenggang waktu sampai 2 Agustus 2021 untuk memastikan saudara Bupati sudah menetapkan kebijakannya untuk tim evaluasi dan audit,” tutup Juanda Djamal. (r/p)
Discussion about this post