NAGANRAYA | Baru baru ini ada kejadian yang tak enak di dengar, Diduga sediakan Jasa pekerja seks komersial secara online, Personil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nagan Raya, Aceh menahan seorang perempuan berinisial ZI warga salah satu desa dalam Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
“Ditangkapnya diduga mucikari berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi yang resah atas perbuatannya,” ungkap Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH.,MM di Suka Makmue, Jumat, (16 Juli 2021).
Dari laporan masyarakat, personil Reskrim memakai pakaian preman menangkap mucikari di desa dalam wilayah Kecamatan Kuala kemudian di bawa ke Polres Nagan Raya guna di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan kegiatan prostitusi online yang dilakukannya.
Sambung kasat Reskrim AKP Machfud, dari tangan pelaku mucikari turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit telepon pintar, satu lembar tangkapan layar akun Instagram, satu lembar tangkapan layar facebook milik tersangka.
“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 900 ribu rupiah, diduga uang hasil jasa prostitusi,” tambah Kasat Reskrim. (P).
Discussion about this post