Langsa | Di aceh lagi , Kapolres Langsa bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Ganja sebanyak 213 Kilo Gram.
Tersangka melakukan penyelundupan dengan mobil merk Toyota Innova warna hitam yakni berinisial SH (29) warga Dusun Selamat, Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dalam konferensi pers, Senin (19/7/2021) mengatakan. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, akan ada orang yang membawa Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 16.30 WIB, tim yang juga diback up oleh anggota Sat Intelkam Polres Langsa dan anggota Sat Lantas Polres Langsa melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos PJR.
Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, tim melihat satu unit Mobil merk Toyota Innova warna hitam yang berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu.
Namun, terlihat jelas dari dalam mobil ada 2 orang laki-laki. Dimana keduanya saat dicurigai anggota mereka pun, berusaha untuk melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut.
Dengan cepat, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap 2 orang tersangka. Satu diantaranya yakni J (DPO) melarikan diri ke arah tambak, sedangkan SH berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan Barang-bukti berupa 10 karung Goni yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan 2 unit HP.
SH mengaku dirinya sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan Ganja tersebut dari Gayo Lues menuju ke Aceh Tamiang dengan upah yang akan diterimanya
sebesar Rp15 Juta. Sedangkan J (DPO) berperan sebagai perantara/penghubung dari penjual kepada pembeli.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka SH, barang haram tersebut adalah milik tersangka S (DPO) yang saat ini berdomisili di Gayo Lues. Tujuannya agar bisa di edarkan melalui jalur darat antar Kota.
Sebelumnya, sekitar seminggu yang lalu SH sudah pernah mengantar barang haram tersebut ke wilayah Peureulak, Aceh Timur sebanyak 50 Kilo Gram.
tanyoelangsa Part II, Atas perbuatannya itu, SH dikenakan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(P).
Discussion about this post