BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri membalas surat Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, terkait pengelolaan mineral batu bara. Surat jawaban itu bernomor 118/4773/OTDA, tertanggal 22 Juli 2021, yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Sebelumnya, Gubernur Aceh mengirimkan surat bernomor 543/11240, tanggal 21 Juni 2021, hal kewenangan khusus pengelolaan mineral dan batubara Aceh. Dalam surat Mendagri itu ditegaskan Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus pengelolaan Minerba sebagaimana di atur dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Aceh yang bersifat Nasional di Aceh.
Mendagri juga meminta Pemerintah Aceh dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus memperhatikan bebera hal.
Dimana norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah melalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk di dalamnya adala terkait dengan tata perizinan, kebijakan pertambangan nasional dan penggunaan terknologi informasi pembinaan pengawasan pertambangan yang selama ini digunakan secara nasional sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 140 dan 141 UU No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dan ketersediaan/kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Pemerintah Aceh, maka pelaksaan pengawasan kegiatan usaha pertambangan dilakukan oleh Inspektur tambang dan pejabat pengawas dari Pemerintah Pusat yang akan ditempatkan di Provinsi Aceh sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pemerintah Aceh agar menyusun program peningkatan kapasitas SDM dalam rangka pengawasan kegiatan usaha pertambangan dengan supervisi dari Kemeneterian ESDM sehingga secara bertahap pelaksanaan pengawasan tersebut dapat dilakukan Pemerintah Aceh.
Merujuk pada eksternalitas nasional terkait urusan pertambangan dan sebagaimana terlah berjalan selama ini, izin pertambangan yang terkait dengan penanaman modal asing menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Kepala ESDM Aceh, Mahdinur mengatakan dengan telah diterbitkannya Surat Mendagri itu, maka Aceh telah memiliki kewenangan penuh pengelolaan mineral dan batu bara sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 thn 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara.
“Alhamdulillah dengan telah diterbitkannya surat dari Kementrian Dalam Negeri, Aceh telah memiliki kewengan penuh pengelolaan mineral dan batu bara,” kata Mahdinur ketika dikonfirmasi. (Adv)
Discussion about this post