Senin, Agustus 8, 2022
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Advertorial

Terbitnya Surat Mendagri, Kepala ESDM: Aceh Memiliki Kewenangan Penuh Pengelolaan Mineral Batu Bara

Redaksi by Redaksi
22/07/2021
in Advertorial, Daerah
Terbitnya Surat Mendagri, Kepala ESDM: Aceh Memiliki Kewenangan Penuh Pengelolaan Mineral Batu Bara

BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri membalas surat Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, terkait pengelolaan mineral batu bara. Surat jawaban itu bernomor 118/4773/OTDA, tertanggal 22 Juli 2021, yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.

BACA JUGA

100 Santri Dayah Madinatuddiniyah Nurussalam Simpang Muling, Berkunjung Ke Daya Masamu Gampong Layeun

Ibnu Khatap : Ketua Komda Aceh LP-KPK :  Minta Kejari Pidie Usut Oknum Kades Gampong Keupula Lakukan Pemotongan BLT DD

Sebelumnya, Gubernur Aceh mengirimkan surat bernomor 543/11240, tanggal 21 Juni 2021, hal kewenangan khusus pengelolaan mineral dan batubara Aceh. Dalam surat Mendagri itu ditegaskan Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus pengelolaan Minerba sebagaimana di atur dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Aceh yang bersifat Nasional di Aceh.

Mendagri juga meminta Pemerintah Aceh dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus memperhatikan bebera hal.

Dimana norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah melalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk di dalamnya adala terkait dengan tata perizinan, kebijakan pertambangan nasional dan penggunaan terknologi informasi pembinaan pengawasan pertambangan yang selama ini digunakan secara nasional sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 140 dan 141 UU No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dan ketersediaan/kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Pemerintah Aceh, maka pelaksaan pengawasan kegiatan usaha pertambangan dilakukan oleh Inspektur tambang dan pejabat pengawas dari Pemerintah Pusat yang akan ditempatkan di Provinsi Aceh sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pemerintah Aceh agar menyusun program peningkatan kapasitas SDM dalam rangka pengawasan kegiatan usaha pertambangan dengan supervisi dari Kemeneterian ESDM sehingga secara bertahap pelaksanaan pengawasan tersebut dapat dilakukan Pemerintah Aceh.

Merujuk pada eksternalitas nasional terkait urusan pertambangan dan sebagaimana terlah berjalan selama ini, izin pertambangan yang terkait dengan penanaman modal asing menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Kepala ESDM Aceh, Mahdinur mengatakan dengan telah diterbitkannya Surat Mendagri itu, maka Aceh telah memiliki kewenangan penuh pengelolaan mineral dan batu bara sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 thn 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara.

“Alhamdulillah dengan telah diterbitkannya surat dari Kementrian Dalam Negeri, Aceh telah memiliki kewengan penuh pengelolaan mineral dan batu bara,” kata Mahdinur ketika dikonfirmasi. (Adv)

Tags: AcehBanda AcehDinas ESDMMendagri
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

100 Santri Dayah Madinatuddiniyah Nurussalam Simpang Muling, Berkunjung Ke Daya Masamu Gampong Layeun
Daerah

100 Santri Dayah Madinatuddiniyah Nurussalam Simpang Muling, Berkunjung Ke Daya Masamu Gampong Layeun

by Redaksi
07/08/2022
0

Aceh Besar - Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Sa'datur Munawwarah (Masamu) Gampong Layeun Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar Teungku Abdul Wahab dalam...

Read more
Ibnu Khatap : Ketua Komda Aceh LP-KPK :  Minta Kejari Pidie Usut Oknum Kades Gampong Keupula Lakukan Pemotongan BLT DD
Daerah

Ibnu Khatap : Ketua Komda Aceh LP-KPK :  Minta Kejari Pidie Usut Oknum Kades Gampong Keupula Lakukan Pemotongan BLT DD

by Redaksi
07/08/2022
0

Kota Sigli - Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab, minta kepada...

Read more
Diduga :  Keuchik Gampong Keupula Penyaluran Dana BLT-DD Menyalahi Wewenang.
Daerah

Diduga : Keuchik Gampong Keupula Penyaluran Dana BLT-DD Menyalahi Wewenang.

by Redaksi
06/08/2022
0

Kota Sigli – Ada hal tak sedap Keuchik Gampong Keupula, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, diduga memotong dana Bantuan Langsung...

Read more
Next Post
Disdik Aceh Bersama KPK Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Disdik Aceh Bersama KPK Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In