SABANG – Tiga pasangan muda mudi yang belum memiliki ikatan pernikahan diamankan di satu hotel, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Selasa, (27/07/2021) sekira pukul 03.00 wib dini hari.
Pasangan yang berstatus mahasiswa dan mahasiswi itu diamankan oleh warga setempat bersama Satpol PP dan WH Kota Sabang turut didampingi Babinsa 08 Serka RY Purnomo dan Bhabinkamtibmas Brigadir Muamar.
Informasi yang diterima media ini, ketiga pasangan tersebut berdomisili di Aceh Besar. Tiga pria adalah berinisial MA (22), BA (24), AP (21). Sementara tiga wanita berinisial LF (22), LFS (21), dan ARP tidak memiliki indentitas.
Usai diamankan, Satpol PP dan WH Kota Sabang membawa pasangan non muhrim tersebut ke kantor untuk di amankan.
Setelah di mediasi dan pengakuan ketiga pasangan tersebut mengakui mereka sudah melakukan hubungan yang bukan selayaknya dilakukan non muhrim.
Ketiga pasangan non muhrim itu diduga telah melakukan pelanggaran qanun provinsi aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (P)
Discussion about this post