BANDA ACEH | “Dalam rangka mengoptimal Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui restribusi keluar masuk Pelabuhan Perikanan Paska proses P3D dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi masih terdapat beberapa aset yang masih dimanfaatkan sebagai objek retribusi untuk peningkatan (PDA), Berita ini di rilis Rabu 28 July 2021.
Rapat itu dipimpin langsung kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S.Pi, M.Si bersama Karo Ekonomi Setda Aceh Amirullah, SE, M.Si. Ak, turut hadir perwakilan Biro Tapem Setda Aceh, Inspektorat Aceh, BPKA, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, Dzumairi, S.Pi, MT, Aceh Barat, Ernawati, Bireuen, Mukhtar, Perwakilan DKP dan BPKD Lhokseumawe, Bireun, Aceh Barat, Abdya, Aceh Selatan serta Koordinator (PPI) Peudada, Pusong, Ujung Baroh, Ujung Serangga dan Labuhan Haji.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman, S, Pi, M, Si menerangkan, aset yang merupakan penunjang operasional perikanan setempat, yang selama ini memberikan manfaat kepada masyarakat nelayan, tetapi pola tarif sebagaimana diatur dalam Qanun aceh No. 2 tahun 2019 tentang restribusi Aceh belum tersedia.
“Dalam Qanun no. 2 tahun 2019 dinilai cukup tinggi dibandingkan dengan lokasi dan kelayakan asset di wilayah tersebut dan dikhawatirkan menyulitkan masyarakat serta stakeholder terkait dalam menjalankan aktifitasnya, makanya perlu ada satu regulisai (Qanun Restribusi)”kata Aliman.
Iklan idul Adha syeh joel
Pola tarif restribusi selama ini masih berpedoman pada pola tarif sebelum proses P3D dilaksanakan yaitu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah atau Qanun yang disusun pada tingkat Kabupaten /Kota.
“Diperlukan kebijakan untuk menggunakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah atau Qanun Kabupaten/Kota selama masa transisi berlangsung sampai dengan persetujuan perubahan Qanun No. 2 tahun 2019 tetap digunakan,” imbunya.
Lebih lanjut, tambah Kadis DKP Aceh, laporan kesesuaian tarif pemanfaatan aset dan fasilitas pelabuhan perikanan, antara Qanun Aceh No. 2 tahun 2019 dengan Qanun/Peraturan Bupati atau Wali Kota di masing-masing Kabupaten/Kota terkait dengan menurut jenis objek retribusi yang tersedia di masing-masing Pelabuhan, disiapkan oleh pihak DKP Aceh.
Ditambahkannya, diperlukan laporan rekonsialisasi data pemungutan PAD yang real dari masing-masing pelabuhan setelah mendapat verifikasi oleh DKP dan BPKD Kabupaten/Kota kemudian dikoordinasikan oleh DKP Aceh.
“Menyampaikan telaah kepada Gubernur Aceh terkait boleh tidaknya pemberlakuan tarif yang mendahalui penetapan perubahanan Qanun No. 2 tahun 2019 tentang Retribusi Aceh yang dilaksanakan oleh Biro Ekonomi Setda Aceh, setelah sebelumnya mendapat pertimbangan dari Biro Hukum Setda Aceh paling lambat 1 bulan setelah ditandatangani,” tutupnya.
Discussion about this post