Sabtu, Juni 14, 2025
Berita Aceh Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Polri

Penyidik Ditreskrimsus Kirimkan Berkas Perkara Toko Emas ke Kejati

Redaksi by Redaksi
02/08/2021
in Polri
Penyidik Ditreskrimsus Kirimkan Berkas Perkara Toko Emas ke Kejati

Banda Aceh | “Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menyerahkan berkas tahap I kasus toko emas yang diduga secara sengaja memperdagangkan emas murni yang tidak sesuai kadar ke Kejati Aceh, Senin (2/8/2021).

“Sudah kita serahkan ke Kejati. Untuk tahap I berupa pengiriman 3 berkas perkara tentang kasus emas yang dijual tidak sesuai kadar,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., dalam keterangannya, Senin (2/8).

BACA JUGA

Terima Keluhan Masyarakat, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Ingatkan Pengendara Knalpot Brong

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan 17 Pelaku Curanmor Pada Operasi Sikat Seulawah 2025

Lebih lanjut, Sony menjelaskan, berkas perkara yang dikirim tersebut atas nama JJ selaku pemilik toko emas B, berkas perkara atas nama S selaku pemilik toko emas A, dan berkas perkara atas nama EA selaku pemilik toko emas L.

“Yang sudah kita serahkan tiga berkas atas nama pemilik toko masing-masing. Namun, ada satu lagi berkas atas nama H, selaku pemilik toko emas H yang masih dalam pemeriksaan. Nanti akan menyusul,” sebutnya.

Dalam keterangannya Sony juga ikut membeberkan, bahwa cara para pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan memalsukan keterangan di dalam kwitansi pembelian emas.

“Dalam kwitansi, kadar emasnya tertera 99 persen. Namun faktanya, setelah uji laboratorium hasilnya tidak sesuai,” beber Sony.

“Penyidik akhirnya menyita beberapa barang bukti yang berupa 3 kalung emas seberat 26,6 gram, 1 cincin emas belah rotan seberat 6,6 gram, dan 1 buah perhiasan emas rantai tangan dengan berat 5 gram,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sony juga menegaskan, Ditreskrimsus akan berkomitmen untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari ketidaktahuan tentang kualitas barang yang dicurangi oleh oknum toko emas.

Oleh karena itu, harapnya, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami hal serupa, baik di Banda Aceh maupun di tempat lain dalam Wilkum Polda Aceh agar segera melaporkannya supaya dilakukan penindakan hukum.

Kepada para tersangka disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua milyar rupiah.

Rilis; humas polda Aceh.

Tags: AcehBandaDitremskimsus polda Acehpenyidik telah membawa perkara toko masPolda Aceh
ShareTweetSendShareShareSend

Related Posts

Terima Keluhan Masyarakat, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Ingatkan Pengendara Knalpot Brong
ACEH

Terima Keluhan Masyarakat, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Ingatkan Pengendara Knalpot Brong

by Redaksi
13/06/2025
0

Aceh Timur -- Kasat lantas Polres Aceh Timur AKP Hardi, SH, memperingatkan kepada para pengguna knalpot Brong agar segera menganti...

Read more
Polres Aceh Timur Berhasil Amankan 17 Pelaku Curanmor Pada Operasi Sikat Seulawah 2025
ACEH

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan 17 Pelaku Curanmor Pada Operasi Sikat Seulawah 2025

by Redaksi
12/06/2025
0

Aceh Timur -- Operasi Sikat Seulawah 2025 yang dilakukan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan 17 orang pelaku pencurian...

Read more
Kapolres Aceh Timur: Jadikan Pancasila Sebagai Sumber Inspirasi Dalam Berkarya, Berbangsa dan Bernegara
ACEH

Kapolres Aceh Timur: Jadikan Pancasila Sebagai Sumber Inspirasi Dalam Berkarya, Berbangsa dan Bernegara

by Redaksi
02/06/2025
0

Aceh Timur -- Polres Aceh Timur Polda Aceh menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Lapangan Apel Sarja...

Read more
Next Post
Pemerintah Aceh Membangun Sebanyak 780 unit rumah untuk Masyarakat Kurang Mampu

Pemerintah Aceh Membangun Sebanyak 780 unit rumah untuk Masyarakat Kurang Mampu

Discussion about this post

Belasungkawa Tgk Rasyidin/ DPRA

Hari Raya Idul Adha/ BANK ACEH

SPS

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Badan Hukum
  • Pedoman Media Siber

© 2021 bratainews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Parlementaria
  • Sosial

© 2021 bratainews.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In