SIMEULUE – Dua orang tokoh masyarakat desa lhok pauh menjumpai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Simeulue, Sarwadi disalah satu warung kopi di desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur pada beberapa hari yang lalu sambil menyerahkan berkas, Diduga Penyelewengan Dana Desa (DD) lhok pauh dengan dasar hukum, UU No 6 tahun 2014, UU No 31 tahun 1999, UU No 20 tahun 2021. Peraturan Mentri dalam Negeri No 20 tahun 2018, dan Peraturan pemerintah No 60 tahun 2021.
Sarwadi mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lhok Pauh Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue, Dalam Surat pengantarnya menyebutkan bahwa laporan temuaan penggelapan sisa keuangan pada APBDes tahun anggaran 2020 yang belum direalisasikan antara lain.
“Mengevaluasi APBDes anggaran 2020 pada hari kamis 22 Juli 2021 bersama kepala desa, pengadaan bibit pinang batara sebanyak 7887 dengan harga Rp 25.000/ batang, dengan jumlah anggaran Rp 197.175.000, sedangkan perjanjian antara kepala desa dengan penyuplai bibit pinang batara dengan harga 15,000/ batang,” kata Sarwadi, Rabu (11/08/2021).
“Dari perjanjian tersebut, tersisa anggaran Rp 78.870.000, kemudiaan ditahun 2020 dianggarkan anggaran bencana darurat sebesar Rp 15.000.000, hasil evaluasi sidang paripurna BPD Lhok Pauh masih tersisa keuangan APBDES tahun 2020 sebanyak Rp 93.870.000, sampai dengan saat ini belum dikembalikan kerening kas desa lhok pauh,” tambahnya.
Ia menambahkan, dalam berita acara, keputusan rapat sidang pari purna BPD lhok Pauh pada tanggal 23 juli 2021 yang dihadiri kepala mukim, sektaris mukim, Ketua LPMD, Ketua MAA, Imumchik dan perwakilan tokoh masyarakat, bertempat dikantor BPD desa lhok pauh.
“Kepala desa lhok pauh telah menyelewengkan dana pembeliaan bibit pinang batara tahun angaran 2020 sejumlah Rp 78.870.000, kemudiaan sisa keuangan penanggulangan bencana Rp 15.000.000, itupun belum termasuk penyelewengan dana-dana lainnya,” tutur ketua GMBI Distrik Simeulue itu.
Selain dari itu juga lanjut Sarwadi, telah mempersulitkan sebahagian kepentingan masyarakat banyak, BUNDes tidak dibolehkan dipinjam sebahagian masyarakat yang mempunyai usaha, hanya perangkat desa yang diperbolehkan.
Kemudian kata Sarwadi, jawaban kepala desa terkait anggaran APBDes 2020, pengadaan bibit pinang batara tersebut dengan jumlah 7887 batang itu dengan harga Rp 25.000/batang, jadi jumlah anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 197.175.000, sedangkan perjanjian dengan penyuplai Rp15.000/ batang, potong pajak PPH- PPN.
“Jadi sisa uang tersebut katanya melalui surat tertulis diuraikan, untuk pemud Rp3.600.000, pelantikan kepala desa Rp5.000.000, peringati 17 Augustus Rp4.000.000, acara makan-makan dibatu Alafan Rp1.500.000 dan Syariat Islam Rp 1.500.000,” ujarnya
“Sedangkan untuk penanggulan bencana rumah diterjang badai Rp 15.000.000, yang disalurkan Rp 5000000, dan Rp 1.000.000, dikembalikan kerekening desa. sementara itu kepentingan dimasyarakat tidak ada yang dipersulit, kata kepala desa Lhok Pauh itu melalui surat yang tertulis pada tanggal 22 juli 2021 yang diserahkan oleh tokoh masyarakat desa setempat kepada kami,” tutupnya. (H/S)
Discussion about this post