SUBULUSSALAM | Inilah Sarwati (19) ibu muda tersangka membunuh bayinya Sendiri menangis histeris ketika mendengar ancaman hukuman terhadapnya di Pekirakan 15 tahun kurungan penjara.
Hal itu terjadi setelah proses rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021) di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.
Kala itu, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepada Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Ipda Deno Wahyudi SE MSi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idham Kholid Daulay SH.
Nah, di sesi terakhir Kasatreskrim Polres Subulussalam menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.
Lalu wartawan mengajukan pertanyaan soal ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka.
Polisi kemudian menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun penjara.
Spontan, tersangka yang kebetulan masih duduk beristirahat di lokasi menangis histeris seraya mengatakan tidak mau dengan ancaman tersebut.
Dia menangis dan berkata. ”Enggak mau aku, enggak sanggup aku. Enggak sanggup aku 15 tahun. Enggak aku sanggup maaak, enggak sanggup maaak,” tangis Sarwati.
Sarwati terus menangis histeris hingga ditenangkan polwan. Dia terus menangisi nasibnya dan berkata dalam bahasa Singkil, “Oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup dipenjaraken,” Ujarnya.
Artinya dalam bahasa Indonesia “tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup dipenjarakan.”
Polwan itu pun memapah tersangka Sarwati seraya meminta untuk bersabar. Polisi juga memotivasi tersangka jika ancaman hukuman itu bukan vonis karena bisa saja di pengadilan nanti akan berkurang,” katanya.
Aparat kepolisian terus menenangkan tersangka dengan berbagai cara. Polisi menjelaskan jika ancaman hukuman bukan keputusan pengadilan.
Polisi menganjurkan tersangka agar banyak berdoa Dan berzikir agar hukumannya dapat diringankan oleh hakim.
Kasatreskrim Ipda Deno memastikan jika berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.(*)
Discussion about this post