PIDIE – lagi lagi Dua pelaku maisir atau perjudian, jenis Online (Game Higgs Domino) pada dua tempat yang berbeda di Pidie, harus berurusan dengan aparat penegak hukum jajaran Polres Pidie.
Pasalnya kedua pelaku kedapatan sedang melakukan transaksi perjudian atau jual beli Chip. Pelaku pertama, M bin MN (32) seorang petani, warga Gp. Lampeudeu Tunong, Kecamatan Pidie. Ia ditangkap oleh Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Pidie, saat berada disebuah Warkop dekat dengan tempat tinggalnya, pada Senin (16/08/2021) sekira pukul 01.00 wib.
Sedangkan pelaku kedua, F bin MY (29) Warga Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Glp Tiga yang sehari-hari ber profesi sebagai pedagang. F bin MY ditangkap sekira pukul 21.00 wib, Kamis (19/08/2021) oleh Sat Reskrim Polres di sebuah Kios Ponsel, Pasar Teupin Raya, Glp Tiga Pidie.
Dari keterangan Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, S.Sos, M.H, Sabtu (21/08/2021) bahwa penangkapan kedua pelaku maisir ini atas laporan masyarakat, dimana keberadaan mereka (pelaku) selama ini dinilai sudah meresahkan warga setempat.
“Polisi melakukan penyelidikan diseputaran TKP, ternyata informasi warga benar saja, baik di TKP pertama, sebuah Warkop di Gp Lampeudeu Tunong maupun TKP kedua, Kios Ponsel Pasar Teupin Raya, sedang berlangsung transaksi jual beli Chip,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan penangkapan, ujar Kasat Reskrim, dari kedua tersangka dengan TKP berbeda,Polisi menyita barang bukti berupa HP, bukti Chip (ID) yang akan dan yang telah dijual, serta sejumlah uang hasil transaksi chip.
“Kini kedua nya sudah diamankan di Polres Pidie guna penyidikan lebih lanjut. Mereka bisa dijerat dengan pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 16 Qanun Provinsi Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tuntas Kasat Reskrim Polres Pidie.
Discussion about this post