Suka Makmue | Bereh,” Pemerintah Kabupaten Nagan Raya adakan Rapatapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Nagan Raya, Senin (06/09/2021).
Agenda Rakor tersebut dibuka langsung oleh Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, SE dan dihadiri Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Aceh, Akhyar Tarfi, S.SiT.,MH, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dedi Irmayanda, SP.,MM Anggota Komisi I DPRK, T. Bustamam, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Fakhruzzari Yusuf, SE.,M.Si, Sekretaris Daerah, H. Ir. Ardimartha, Para Asisten, Kepala BPN Nagan Raya, dan Para Kepala OPD terkait lainnya serta para camat dalam Kabupaten Nagan Raya.
Dalam sambutannya Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham, SE menyampaikan beberapa hal tentang pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang mana tujuan reforma agraria ini antara lain, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik
agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Selanjutnya, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan terakhir memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
H.M Jamin Idham menjelaskan untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria/BPN membentuk Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) baik di tingkat Pusat, Provinsi sampai ke tingkat kabupaten.
“Alhamdulillah pada hari ini kita Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
dapat melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka penguatan kelembagaan GTRA Kabupaten Nagan Raya,” ungkap Bupati Nagan Raya.
Secara umum pembentukan GTRA ini
merupakan upaya pemerintah untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.
“Kami berharap melalui program-program GTRA ini nantinya kita bersama mampu membuka peluang berusaha bagi masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, dan meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” jelasnya lagi.
Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu Kabupaten yang pemanfaatan, penggunaan dan penguasaan tanah oleh masyarakat dan pihak swasta cukup besar. Hal ini juga menjadi perhatian khusus GTRA disamping program redistribusi lahan dan kawasan transmigrasi.
Setelah acara selesai Sekda Nagan Raya, Ir. Ardimartha memberikan SK GTRA kepada Ketua DPRK Nagan Raya yang diterima Wakil Ketua, Dedi Irmayanda, SP.,MM, Anggota Komisi I DPRK, T. Bustamam, Ketua BRA Aceh, Fakhruzzari Yusuf, SE.,M.Si, serta kepada Kepala OPD terkait lainnya.
Informasi yang diperoleh Rakyat Aceh, hasil survey tim (BPN, Dinas Pertanahan, Bagian Pemerintahan Setdakab, Camat Beutong Ateuh Banggalang dan unsur aparatur gampong serta BRA Kabupaten Nagan Raya) di Beutong Ateuh Banggalang, diperkirakan ada 1.000 hektar.
Dimana lahan tersebut berstatus APL yang dapat dijadikan program TORA bagi mantan kombatan, masyarakat akses korban Konflik, tapol/napol sesuai arahan gubernur untuk kegiatan redistribusi lahan, peruntukan calon penerima diusulkan melalui BRA Kabupaten Nagan Raya setelah di klarifikasi dan verifikasi oleh BRA. Program ini nantinya akan di kaji kembali utk penataan aset dan aksesnya melalui tim GTRA. (**)
Discussion about this post