Aceh Besar | inilah namanya takdir Sudah jatuh tertimpa, terjepit tangga pula, Mungkin pepatah tersebut cocok untuk menggambarkan nasib yang kini menimpa mantan Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Bunaiya.
Bayangkan Saja, setelah diganti tanpa alasan yang jelas sebagai Direktur RSUD Aceh Besar sejak Jumat pekan lalu hingga kini dokter Bunaiya masih non job dan belum menerima Surat Keputusan (SK) dimana Ia akan ditempatkan.
Memang saat pelantikan dr Mursyida SpS sebagai Dirut RSUD Aceh Besar menggantikan dokter Bunaiya disebutkan bahwa dr. Bunayya akan ditempatkan pada Dinas Kesehatan Aceh Besar, namun setelah satu pekan berlalu belum juga diwujudkan.
Dikonfirmasi media ini melalui saluran telpon Rabu 8 September 2021 dokter Bunaiya mengaku ihklas atas pencopotan tersebut karena katanya sebagai ASN dan bawahan harus siap ditempatkan dimana saja demi melayani masyarakat. Selain itu pergantian juga jamak terjadi untuk melakukan penyegaran.
Beliaupun bersedia di manapun di tempatkan namanya aja dunia,kadang di atas kadang pula di bawah,” Ujarnya.
“Belum tahu juga dimana ditempatkan karena belum diberi SK. Waktu sudah ada SK baru nanti, sampai sekarang belum kita pegang SK mungkin masih dalam proses. Kegiatan sementara di rumah dulu, tidak masalah itu penyegaran,” ucap dokter Bunaiya singkat.
Sebelumnya Sekdakab Drs. Sulaimi, M. Si mewakili Bupati Aceh Besar melantik dr Mursyida SpS menjadi Dirut RSUD Aceh Besar menggantikan dr. Bunayya, Jumat (3/9/2021) Lalu.
Dalam kesempatan itu Sekdakab Sulaimi juga melantik Rizki Hidayattuloh SSTP sebagai Kasubbag Umum RSUD, dan dr Susi Magdalena sebagai Kepala Seksi Pelayanan RSUD tersebut.
Sulaimi mengharapkan kepada pejabat yang baru dilantik untuk terus meningkatkan pelayanan dan kinerja terbaik kepada masyarakat, sehingga mereka merasa puas terhadap mutu pelayanan yang diberikan di RSUD Aceh Besar.
“Kami minta Ibu Direktur RSUD dan jajarannya agar selalu memperhatikan kebersihan untuk kenyamanan dan kepuasan warga yang sedang berobat,” pintanya.
Pada bagian lain, Sekda Aceh Besar juga meminta Direktur RSUD Aceh Besar untuk selalu membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait serta meningkatkan mutu pelayanan dan program kegiatan demi mencapai keberhasilan.
Terkait dengan pandemi Covid-19, Sekda Aceh Besar meminta agar selalu menerapkan protkes secara disiplin, sebab kita semua tak tahu pasti kapan pandemi ini akan berakhir. Namun, laksanakan tugas sesuai Tupoksi masing-masing demi mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Lantas kenapa tidak disebutkan dengan jelas alasan pergantian dokter Bunaiya. Padahal banyak undang-undang yang mengatur tentang mekanisme pergantian dan pengangkatan ASN sebagai pejabat sruktral. Pertama adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian , Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jahatan Struktural dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.
Terakhir adalah Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
Bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena Mengundurkan diri dari jabatannya, Mencapai batas usia pensiun, Diberhentikan sebagai PNS dan Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional
Selanjutnya, Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan, Tugas belajar lebih dari enam bulan, Adanya perampingan organisasi pemerintah dan Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dan Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku
Selain itu Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan penjabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya dan PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya
Sebaliknya Pelantikan PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang dite-tapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.
Sementara, Perangkapan Jabatan hanya bisa dilakukan untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.
Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.(**).
Discussion about this post