SIMEULUE – Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, Taqdirullah menegaskan pihaknya akan segera menahan lima terdakwa kasus korupsi dinas PUPR Simeulue dalam waktu dekat.
Kelima terdakwa itu yakni Ber’ueh Firdaus selaku Kepala Bidang Bina Marga Kabupaten Simeulue, Ali Hasmi Mantan Kepala Dinas PUPR Simeulue, Iswahyudi, Dedi Alkana dan Afit Linon.
“Ya kami akan melaksanakan sesuai perintah Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tanggal 1 September 2021 yang mana amar putusan banding tersebut memerintahkan supaya para terdakwa ditahan dalam rumah tahan negara (rutan). Akan segera kami tahan walaupun mereka ajukan kasasi,” kata Taqdirullah Kasi Pidsus Kejari Simeulue, Senin (20/09/2021).
“Saat ini pihaknya sedang menyiapkan administrasi para terdakwa,” tambahnya.
Sementara warga Simeulue asal Kecamatan Teupah Tengah Amril atau Pak Uo Amril mendukung langkah Kejaksaan Negeri Simeulue segera menahan lima terdakwa tersebut.
“Saya mendukung langkah pak kajari Simeulue agar ke lima terdakwa ditahan,” kata pria yang akrab disapa Pak Uo Amril
Ketua LSM Garda Aceh Zulhamzah mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Simeulue yang selama konsisten menegakkan hukum.
“Kita apresiasi Kejaksaan Negeri Simeulue yang akan segera menahan ke lima terdakwa,” Ujar Zulhamzah. (H)
Discussion about this post