Aceh Besar | Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar terus bekerja untuk mengungkap atas penggeledahan Dinas Pengairan Aceh pada Senin (11/10/2021), terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Pudeeng, Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2019.
Penggeledahan tersebut setelah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya SH, mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) lanjutan terkait penggeledahan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Deddi Maryadi SH, kepada media pers, Selasa, (12/10/2021).
“Penggeledahan telah dilakukan pada Senin, (11/10/2021) sekitar Pukul 16.00 WIB. tetap kami monitor saat pelaksanaan penggeledahan pada instansi terkait yaitu kantor Dinas Pengairan Aceh yang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyangkut kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeeng, Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, khusus pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang dilakukan tim penyidik Kejari Aceh Besar,” katanya.
Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jantho Kabupaten Aceh Besar Nomor: Print-1021/L.1.27/Fd.1/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
Berdasarkan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti-buki tambahan guna melengkapi berkas perkara sebagai bukti autentik sebuah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun demikian, tambahnya, tim penyidik Kejari Aceh Besar berhasil menyita 14 eksemplar dokumen dari kantor Dinas Pengairan Aceh pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik. []
Discussion about this post