Aceh Besar | Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( Komda LP-KPK Provinsi Aceh yang di ketuai Ibnu Khatab terus monitoring kasus Tipikor Proyek Pembangunan Jetty Kuala Pudeeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar yang saat ini di tangani oleh Kejaksaan Negeri Jantho Kabupaten Aceh Besar terus bekerja untuk mengungkap atas terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Pudeeng, Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2019.
Informasi yang Kami Komda LP-KPK Aceh terima bahwa hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 adanya Penggeledahan selanjutnya pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Jantho Kabupaten Aceh Besar.
Namun Kami mengawal Kasus Tipikor di maksud sampai adanya penetapan hukum dari Pengadilan nanti, dan berharap kepada Kajari Jantho Kabupaten Aceh Besar Rajendra D Wiratanaya SH, tentap soliditas atau profisional dalam penanganan Tipikor agar terwujudnya pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi dan tercapainya cita-cita pembangunan nasional.tegasnya”
Bahwa informasi itu benar disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Deddy Mariyadi S.H itu sudah di kerjakan berdasarkan Bapak Kajari Jantho sudah mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) lanjutan terkait penggeledahan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Deddi Maryadi SH, kepada media pers Ini, Selasa kemaren (12/10/2021).
“Penggeledahan telah dilakukan pada Senin, (11/10/2021) sekitar Pukul 16.00 WIB. tetap kami monitor saat pelaksanaan penggeledahan pada kantor Dinas Pengairan Aceh yang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyangkut kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeeng, Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, khusus pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang dilakukan tim penyidik Kejari Aceh Besar,” katanya.
Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jantho Kabupaten Aceh Besar Nomor: Print-1021/L.1.27/Fd.1/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
Berdasarkan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti-buki tambahan guna melengkapi berkas perkara sebagai bukti autentik sebuah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun demikian, tambahnya Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Aceh Besar berhasil menyita 14 eksemplar dokumen dari kantor Dinas Pengairan Aceh pada saat dikerjakan penggeledahan yang mereka Kerjakan.tutup (Red).
Discussion about this post