Aceh Besar | Tim Ditreskrimsus Polda Aceh membongkar praktik pertambangan ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa 19 Oktober 2021 kemaren.
Polda Aceh menetapkan seorang tersangka dan menahan dua unit alat berat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, dalam keterangannya, Kamis 21 Oktober 2021 di Mapolda Aceh di Banda Aceh.
Sony mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Kabupaten Aceh Besar.
Karena sudah sangat meresahkan, tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, Bahwa Benar Ada.
“Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah,” Ucap Sony.
Selain itu, petugas menggali keterangan dari operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan, dan diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha (Situ) dan lainya, boleh dikatakan ilegal.
Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, dua unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda Aceh. ” Ujarnya.
Petugas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, dan salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah dijadikan tersangka.
Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Polda Aceh di desa Apa atau kecamatan apa tepatnya lokasi galian C ilegal tersebut, maupun identitas pelaku pun di belum Di Umumkan secara detail.sumber ;
Discussion about this post