Aceh Besar | Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komda LP-KPK Aceh saudara Ibnu Khatab menduga Keuchik Main Kucing-kucingan dengan pendaping profisional akhirnya muncul masalah didesa/Gampong, adanya indikasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam masa jabatan.
Bahwa mengenai Biaya Penyertaan Modal BUMG di Gampong Lambaro Seubun Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar terhitung pada tahun Anggaran 2016 s/d 2020 ini sangat tertutup tidak transparan.
Hal ini kami mengutip dari komplen warga atau masyarakat Gampong Lambaro Seubun Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar meminta pihak Aparat Penegak Hukum APH, Usud atau audit ulang Realisasi APBG tidak transparan dengan masyarakat.
Ini berita media kontrasaceh.net beberapa hari yang lalu, Sebutnya Ketua Komda LP-KPK Aceh kutipan dari keterangan saudari Nasriah mewakili salah satu warga Gampong Lambaro Seubun. Terangnya
Ibnu Khatab selanjutnya ini mengatakan kepada tim Media ini Kamis 25 November 2021.
Katanya, bahwa warga masyarakat Lambaro Seubun terus berkoordinasi dengan pihak Lembaga Hukum agar berlakukan keadilan dan bijaksana, meminta Ketua Ispektorat Kabupaten Aceh Besar, untuk serius dalam mengawasi realisasi Dana Desa dan tim auditornya dilapangan jangan sampai bermain bawah meja dengan aparatur Gampong. Sebutnya
“Kata dia, Seharusnya pihak Inspektorat Aceh Besar lebih awalnya menjumpai Ketua Tuha Peu Gampong untuk menanyakan kasus dugaan pelanggaran atau penyelewengan Dana Desa dalam masa jabatan, meminta keterangan terhadap lembaga Tuha Peut yang mana anggaran Gampong realisasi tidak sesuai dengan APBG Tahun Anggaran Berjalan.
Lagi sebutkan Ibnu, meminta Aparat Penegak Hukum APH melalui Kanit Tipikor Polres Aceh Besar segera turun langsung ke Gampong Lambaro Seubun untuk melakukan identifikasi dan pemeriksaan indikasi Realisasi Dana Desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal yang sama dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa yang di alokasikan Biaya penyertaan modal BUMG Gampong Lambaro Seubun, saat ini Masyarakat Gampong Lambaro Seubun belum pernah mendapat perhatian dari pemerintah Gampong untuk pemberian program modal usaha.
Kami meminta DPMG Kabupaten Aceh Besar untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas kinerja pemerintah Gampong, saat ini diduga oleh masyarakat setempat Keuchik menjalankan program DD tidak sesuai dengan UU RI nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Termasuk Camat kecamatan Lhoknga Kurang Pembinaan atau mengawasi realisasi Dana Desa disana. Tegasnya Ibnu.
“Terkait adanya temuan masyarakat tentang pelanggaran penyimpangan Dana Desa yang alokasikan untuk penyertaan modal BUMG di Gampong Lambaro Seubun yang saat ini dipertanyakan oleh masyarakat penggunaannya tidak sesuai dengan Pedoman Peraturan Bupati Aceh Besar Tentang BUMG ” pungkasnya
Ada beberapa item kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan antara ; Lapangan Putsal, Gedung Polindes, Rumah Sewa Milik Gampong, dan pengaspalan jalan utama. Katanya mantan Geuchik dan perangkatnya soal pengolaan dana desa, tidak bisa mempertanggung jawabkan kepada masyarakat, sehingga warga yang menduga ada penyelengan dana desa bisa dijelaskan.
“Kalau tidak ada indikasi penyelewengan dalam masa jabatan tidak mungkin masyarakat buat pengaduan, tentu perlu diduga ada sesuatu yang tidak beres disana sehingga dapat terungkap.” tutupnya Ibnu.
( sumber; rilis )
Discussion about this post